Tambang Ilegal Galian C di Rinegetan Beroperasi Terang-Terangan, Diduga Dikendalikan Billy ‘Gusdur’

Minahasabidikhukumnews.com

Aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), kembali beroperasi tanpa rasa takut. Lokasi tambang yang diduga dikelola oleh seorang pria bernama Billy alias Gusdur ini hanya berjarak kurang dari 1 kilometer dari Markas Polres Minahasa, memicu pertanyaan publik: mungkinkah aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas ilegal yang berlangsung di depan mata?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Billy alias Gusdur dengan berani mengoperasikan tambang galian batu ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator dan breaker. Yang lebih parah, aktivitas ini didukung oleh bahan bakar solar yang diperoleh dengan cara curang menyedot dari tangki kendaraan truk dam yang juga digunakan sebagai angkutan galian batu tersebut.

Bukan kali ini saja Billy beraksi. Nama Billy Wuner alias Gusdur sudah bukan pemain baru di seputaran Minahasa, khususnya Tondano. Data menunjukkan, pada Agustus 2022, Polres Minahasa pernah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator miliknya di Kelurahan Watulambot. Namun, setelah sekian lama, aktivitas ilegalnya kembali marak seolah tanpa efek jera.

Pergerakan tambang ilegal di Rinegetan sangat mustahil tidak terdeteksi aparat kepolisian Polres Minahasa. Lokasi yang hanya berjarak kurang dari 1 kilometer dari Mako Polres Minahasa seharusnya berada dalam pengawasan ketat. Namun, aktivitas itu justru berlangsung terang-terangan.

Publik menilai aparat di bawah komando AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K. hanya sekadar “macan ompong” saat berhadapan dengan aktivitas ilegal tersebut. Tak sedikit yang meminta Kapolres AKBP Steven Simbar menunjukkan taringnya.

Opini liar berkembang di kalangan masyarakat Tondano. Publik menduga tindakan berani Billy dalam mengoperasikan tambang galian C ilegal tidak mungkin terjadi tanpa “kesepakatan” atau “restu” dari pihak aparat yang membekingi.

Dugaan ini bukan tanpa alasan. Pola yang sama tambang ilegal beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum kini terulang di Rinegetan. Bahkan, praktik penimbunan BBM ilegal jenis solar bersubsidi yang melibatkan nama Billy Gusdur dan rekannya telah berulang kali terungkap, namun tanpa penindakan hukum yang berarti.

Kini publik menantang Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K.: apakah berani bertindak tegas dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji yang minim realisasi?

Beranikah polisi menyikat habis aktivitas ilegal tersebut serta mengusut tuntas oknum di balik aksi berani Billy? Atau akankah hukum kembali kalah oleh oknum mafia tambang galian C ilegal? Apakah oknum yang membekingi Billy lebih sakti dari hukum?

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Sulut. Jika terus dibiarkan, marwah kepolisian di mata rakyat akan semakin tercoreng. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji.

Publik menunggu. Hukum menunggu keadilan. Akankah kali ini berbeda?

Reporter: Jun/Tim

IZIN DULU YAH!!!!!!