Tampa Pelang Ijin Lengkap CV Serayu,Di Vilmut Menjadi konveksi Patut Di Pertanyakan

Kab.Bogor Bidikhukumnews
Usaha rumahan adalah bisnis yang katagori usaha kecil dan menengah [UMKM] meskipun usaha itu bersekala kecil tetapi harus mengurus surat perijinan nya yang di sebut sertifikat peroduksi pangan industri rumah tangga (SPP–IRT)
CV Serayu yang bergerak di bidang konveksi sudah memiliki sekitar 120 karyawan dan berjalan di perkirakan 6 bulanan yang berlokasi di perumahan vila mutiara lido D.8 D.7 .Rt 05 Rw 05 desa Cigombong Kc Cigombong kab Bogor di duga tidak mengantongi ijin karena tidak ada papan nama di depan rumah nya ada kemungkinan untuk menghindari dari pajak.
Saat di mintai keterangan oleh awak media Sabtu 6/5/2023. melalui watshapp ibu novi sebagai HRD mengarahkan ke pk Riko selaku minizer di perusahaan konveksi tersebut dan pk Agus ia yang punya kewenangan untuk memberi informasi dan kejelasan adanya konveksi ini nanti saya agendakan untuk ketemu ya pak ungkap nya.

Awak media terjun langsung ke lokasi CV Serayu untuk menggali informasi yang beredar bahwa selama ini ada konveksi di dalam perumahan dan tidak terpampang Pelang nama ijin konveksi.
[ Chudel ] Bidik Hukum






