TEGAS! SULASTRI LABAKA MENGGUGAT KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN BPD MALENGE: SUARA RAKYAT TIDAK BOLEH DISEMAK-SEMAK

TOJO UNA-UNAbidikhukumnews.com

9 SEPTEMBER 2026 — Bidik Hukum News — Demokrasi di Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una, diuji. Sulastri Labaka, calon anggota BPD yang secara suara berada di urutan ke-4, hari ini resmi menggugat keputusan panitia pemilihan yang secara sepihak menggugurkannya — padahal undang-undang dengan tegas melarang rekayasa peringkat suara rakyat.

FAKTA MENAMPAR: SUARA LEBIH TINGGI, JUSTRU DISINGKIRKAN

Pemilihan berlangsung Minggu, 6 September 2026. Hasil penghitungan suara dilakukan oleh panitia sendiri, angkanya jelas:

No. Nama Suara Status Panitia
1 Firman Daena 87 ✅ Terpilih
2 Dahlan S. Engke 80 ✅ Terpilih
3 Maryam Masulili 73 ✅ Terpilih
4 Sulastri Labaka 52 ❌ Disingkirkan
5 Amran Labiseng 42 ✅ Lolos
6 Fuad S. Lako 42 ✅ Lolos
7 Abdul Gafur Engke 23 —

52 suara dikalahkan oleh 42 suara. Logika matematika diinjak-injak. Hukum diabaikan. Tanpa alasan tertulis, tanpa penjelasan yang masuk akal — Sulastri digugurkan, dua calon di bawahnya justru diloloskan.

UU DESA TEGAS: TIDAK ADA TAWAR, SUARA TERBANYAK TERPILIH

Pasal 56A Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024:
“Anggota BPD dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak secara berurutan dari daftar calon yang sah.”

Pasal 56A Ayat (3):
“Keanggotaan BPD wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.”

Pasal 24 Ayat (4) Permendagri No. 110 Tahun 2016:
Jika calon perempuan belum memenuhi kuota, maka calon perempuan berikutnya yang menggantikan calon laki-laki terendah — BUKAN sebaliknya!

Panitia melakukan kebalikan dari aturan hukum. Mereka menyingkirkan perempuan yang unggul untuk memberi jalan bagi laki-laki yang kalah suara. Ini bukan kesalahan. Ini pelanggaran sengaja.

SUARA SULASTRI: “SAYA TIDAK AKAN DIAM SAJA”

Dalam laporan aduan resmi yang disampaikan kepada Bupati Tojo Una-Una, Kepala Bagian Hukum Pemkab, dan Inspektorat Daerah, Sulastri menegaskan:

“Rakyat sudah memilih. Angka sudah tercatat. Mengapa panitia berani mengubah hasilnya tanpa dasar hukum? Saya digugurkan tanpa alasan tertulis. Hak saya dirampas. Saya tidak akan diam saja. Saya menuntut keputusan ini dibatalkan. Demokrasi bukan milik panitia. Demokrasi milik rakyat.”

DESAKAN TEGAS: BATALKAN, PERIKSA, TETAPKAN ULANG

Sulastri menuntut lima hal:

1. Segera verifikasi prosedur panitia — di mana letak dasar hukum keputusan mereka?
2. Batalkan keputusan penetapan hasil pemilihan yang melanggar UU Desa
3. Tetapkan ulang sesuai urutan suara — Sulastri Labaka wajib masuk sebagai anggota BPD
4. Periksa panitia — apakah ada tekanan? Ada kepentingan? Transparansi mutlak diperlukan
5. Tegakkan hukum — jangan biarkan pelanggaran diulang

JANGAN BIARKAN DEMOKRASI MATI DI TINGKAT DESA

“Jika di tingkat desa — yang paling dekat dengan rakyat — undang-undang sudah dilanggar dengan berani, apa yang bisa diharapkan dari pemerintahan yang lebih tinggi? Panitia pemilihan bukan pemilik suara rakyat. Mereka hanya petugas penghitung. Jika mereka berani mengubah angka, mereka berani mencederai demokrasi. Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una: dengarkanlah suara Sulastri. Dengarkanlah suara rakyat. Tegakkan hukum, atau kehilangan kepercayaan.”

Reporter: Waka Perwil Sulteng (YN. Ladehu)