Terungkap! Adanya Dugaan Penyimpangan Penyelenggara Pemilu, Mantan PPK Garut Kota Segera Adukan Ketua KPU Ke DKPP

Garut – bidikhukumnews.com – Ironis ada pengakuan dari mantan PPK Garut Kota, Firmansyah, membongkar terjadinya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan adanya intruksi manipulasi suara oleh ketua KPU Garut, untuk kepentingan salah satu Calon Legislatif DPRI dari Partai Nasdem berinisial L untuk meloloskan ke Senayan. Minggu, 09-06-2024.
“Firmansyah menambahkan, bahwa di Intruksikan bersama beberapa anggota PPK lain langsung oleh Ketua KPU Garut untuk melakukan perubahan dan atau menambahkan perolehan suara bagi Calon Legislatif berinisial L. Kami diminta untuk untuk melakukan manipulasi hasil suara untuk kepentingan salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Nasdem, perintah ini jelas dan tegas, kami diminta untuk membantu beban Ketua KPU, perintah ini bukan terhadap PPK Garut kota akan tetapi melibatkan beberapa PPK di beberapa kecamatan di kabupaten Garut. Ketua KPU memanggil beberapa anggota PPK serta memberikan intruksi untuk menambahkan suara, untuk kepentingan Calon Legislatif DPR RI supaya lolos ke Senayan dari Partai Nasdem”, tandasnya.
“Statement Firmansyah, akan menidaklanjuti kejadian ini dengan melakukan upaya Lapdu (Laporan Pengaduan) terhadap DKPP secepatnya untuk menyerahkan bukti-bukti yang sudah disiapkan bersama-sama. Karena pemilu itu merupakan demokrasi yang seharusnya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun yang terjadi dengan adanya intruksi dan atau perintah oleh Ketua KPU, Ini sudah jelas ada dugaan pelanggaran etik, administratif dan pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Dan sudah jelas sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi terhadap penyelenggara Pemilu”, pungkasnya.

Adapun Bidik Hukum mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Garut untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait Statement mantan PPK Garut Kota,
Ipur Purnama Alamsyah Jabatan penanganan pelanggaran data dan informasi memberikan keterangan,
“bahwa terkait adanya statement Firmansyah yang viral dimedia massa, dari pihak Bawaslu akan melakukan upaya penelusuran, sebagai langkah awal sudah menghubungi Firmansyah melalui pesan whatsapp dan akan ada pertemuan langsung dengan yang bersangkutan. Mengenai aturan undangan secara resmi dari Bawaslu terhadap Firmansyah tidak ada regulasi dan mekanisme aturan yang mengatur. Sehingga hanya melakukan upaya komunikasi untuk klarifikasi dan akan meminta bukti-bukti jika benar ada dugaan perintah yang dilakukan oleh Ketua KPU. Adapun sepengetahuan kami terkait dugaan manipulasi perubahan suara untuk kepentingan salah satu Calon Legislatif dari Partai Nasdem tersebut tidak mengetahui dan atau tidak ada laporan dari pihak Panwascam-panwascam yang disebut oleh Firmansyah”, tandasnya Ipur Purnama Alamsyah.
“Ipur Purnama Alamsyah menambahkan Pertama komunikasi dengan Firmansyah pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2024, setelah menerima video sebagai informasi awal untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi. Dan pada saat munculnya pemberitaan dimedia massa itu kebetulan ada sengketa, jadi bukan berarti melakukan pembiaran. Karena tahapan penelusuran itu waktunya sangat panjang. Lembaga Bawaslu ada tahapan untuk melakukan penelusuran, menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti sesuai kebutuhan, jika benar kejadian tersebut akan melaksanakan pleno dengan pimpinan. Sikap Bawaslu tidak akan melakukan pembiaran terkait kejadian tersebut sebab jika dibairkan akan berdampak besar terhadap Bawaslu sendiri. Jadi tetap akan melakukan tindakan tegas sesuai tahapan dan regulasi aturan yang berlaku”, ungkapnya.
Begitupun Bidik Hukum mendatangi kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten Garut untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi, terkait Statement mantan PPK Garut Kota yang viral,
Dian Hasanudin Ketua KPU Kabupaten Garut, memberikan keterangan,
“Bahwa sangat menyayangkan terkait pemberitaan yang viral, apa yang disampaikan mantan PPK Garut Kota, itu adalah luapan dari kekecewaan tidak terakomodir sebagai PPK di Pilkada 2024. Itupun berdasarkan beberapa pertimbangan pada akhirnya tidak menjadi badan ad hoc kembali, karena banyak hal yang dipertimbangkan hasil seleksi, dari evaluasi hasil kinerja di 475, serta mungkin tanggapan-tanggapan masyarakat. Dan pernah melakukan klarifikasi ada beberapa tanggapan yang masuk, dari teman-teman Panwas, PPK di Garut Kota. Sehingga hasil pertimbangan tersebut menetapkan PPK yang kemarin dilantik. Sehingga muncul ada tuduhan-tuduhan yang disampaikan. Sebetulnya sangat mudah dengan kaitan tersebut, sampai mendengar ada 1200 suara yang digelembungkan atau dipindahkan, bisa dicek kebenarannya salah satu contoh dengan membuka model D di kecamatan Garut Kota dan model D yang dikeluarkan Kabupaten/Kota”, pungkas Dian Hasanudin Ketua KPU Garut.

“Dian Hasanudin menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pleno tidak ada satupun yang keberatan dari saksi berkaitan dengan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan ataupun di kabupaten. Kalau permasalahan di Garut Kota itu pleno pada tanggal 22 Februari 2024, untuk di kabupaten pada tanggal 5 Maret 2024. Jadi ada jeda waktu cukup lama, ada tidak pergeseran yang dituduhkan oleh yang bersangkutan. Akan tetapi memaklumi dalam kondisi kekecewaan kawan-kawan yang tidak terakomodir sebagai penyelenggara PPK Pilkada 2024. Jadi bukan berarti mengabaikan dengan isu-isu yang berkembang dimedia massa, namun ada yang lebih penting untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang perlu diselesaikan. Diantaranya proses sengketa oleh kawan-kawan pemohon terhadap Bawaslu lalu seleksi badan ad hoc juga Alhamdulillah sudah selesai pelantikan pada tanggal 26, sehingga lebih berkonsentrasi untuk melakukan launching jadi fokus saja untuk melaksanakan tugas-tugas jadwal sesuai tahapan dan rencana sesuai aturan regulasi yang sudah ditentukan”, ujarnya.
Pemiihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Reporter : ASB






