Tiga Bulan Dibidik, Pengedar Sabu 76,8 Gram di Kolaka Akhirnya Diringkus Polisi

KOLAKA SULTRA || bidikhukumnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil meringkus seorang pria berinisial HS atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 76,80 gram.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengamatan intensif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap gerak-gerik tersangka selama tiga bulan terakhir. HS yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan perumahan (BTN) Kolaka itu diketahui sudah lama menjadi target operasi (TO).

​Kapolres Kolaka, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan begitu aparat memastikan barang haram tersebut telah berada di tangan tersangka.

​”Sudah kami awasi selama tiga bulan. Setelah barang yang dibawanya berada di tangannya, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Ritman dalam konferensi pers di Mapolres Kolaka, Senin (2/11/2026).

Jaringan Berantai dan Buru Bandar Besar

​Dari hasil penyidikan awal, HS terbukti tidak hanya bertindak sebagai pengguna, melainkan juga berperan aktif sebagai pengedar. Polisi menduga sebagian dari total barang haram tersebut bahkan telah lebih dulu terjual sebelum penangkapan dilakukan.

​Berdasarkan penyelidikan, pasokan sabu yang diedarkan HS berasal dari luar wilayah Kabupaten Kolaka. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan lanjutan dari enam perkara narkotika yang sebelumnya telah dirilis oleh jajaran Polres Kolaka.

​AKBP Ritman menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada HS seorang diri. Pihaknya menduga kuat ada jaringan sindikat berantai yang lebih besar di balik kasus ini.

​”Perkara ini berantai. Dari perkara sebelumnya kemudian dikembangkan hingga terungkap kasus ini. Kami masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan berikutnya,” tegasnya.

Terkait keberadaan bandar besar yang menjadi pemasok utama, kepolisian mengaku telah mengantongi sejumlah petunjuk dan informasi penting. Kendati demikian, penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti serta fakta hukum yang kuat sebelum melakukan penindakan lanjutan.

​Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 509 ayat (2). Ia terancam hukuman berat, yakni pidana penjara paling singkat 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Tanggapan Isu Tambang hingga Langkah Pencegahan

​Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kolaka turut menepis isu mengenai dugaan peningkatan peredaran narkoba yang dikaitkan dengan keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Berdasarkan fakta penyelidikan, kepolisian menyatakan belum menemukan adanya korelasi langsung.

​”Belum ada korelasi yang kami temukan ke arah sana. Sebab, peredaran narkoba juga ditemukan di wilayah lain, termasuk daerah yang tidak memiliki aktivitas pertambangan,” jelas AKBP Ritman.

Menanggapi sorotan publik terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Oko-Oko, ia membenarkan bahwa dua dari enam kasus yang sebelumnya diungkap memang berasal dari kawasan tersebut. Meski demikian, penanganan di lapangan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan personel Satresnarkoba Polres Kolaka yang saat ini berkekuatan sekitar 18 personel.

​Selain tindakan represif berupa penegakan hukum, Polres Kolaka juga menggenjot langkah preventif. Upaya pencegahan dilakukan secara masif melalui sosialisasi bahaya narkoba yang rutin digelar setiap pekan di berbagai rumah ibadah seperti masjid dan gereja, serta lingkungan sekolah.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk berperan aktif dan kooperatif memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di bumi Kolaka.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)