*Tim Resmob Tompotika, Amankan Pelaku Judi Bola Guling di Nuhon* .

Bidikhukumnews.com Sat Reskrim Porles Banggai, amankan pelaku judi bola guling.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil amankan sebanyak 1 pelaku/pemilik

Mereka ditangkap, tepatnya di Desa Kabua-bua Kecamatan Nuhon, Banggai, Minggu (30/4/2023).

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy menagatakan pelaku/pemilik judi bola guling diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ada laporan bahwa ada beberapa orang sering sekali bermain judi. Dari situ kami langsung bergerak menyasar mereka,” ujarnya.

Para pelaku judi guling sementara telah diamankan bersama barang bukti 1 buah papan angka sebagai papan taruhan permainan judi, uang Rp 725 Ribu, 2 buah terpal, dan 2 buah bola.

“Pelaku berinisial KD (40) warga Desa Makmur Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai,” sebut IPTU Tio.

“Judi kan tidak diperbolehkan di Indonesia. Sesuatu kalau dilarang akan kami tindak,” sambungnya.