TRANSPARANSI PENEGAKAN HUKUM KAJARI KOLAKA DI PERTANYAKAN.!!! “Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kejari!” Kolaka

Sulawesi Tenggara- bidikhukumnews.com kamis 15 mei 2025 Aliansi Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) bersama LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) dan Kotak Katik Kolaka Kontrol ( K4) melaksanakan aksi Demonstrasi di dua lokasi yang berbeda di depan kantor KEJARI Kolaka dan di depan kantor DPRD Kabupaten Kolaka ,Sulawesi Tenggara

Dalam Orasi Aliansi Tersebut Meminta Kejati Sulawesi Tenggara Memeriksa Kajari kolaka dan Kepala Syahbandar Pomalaa Menidak Tegas Oknum oknum yang diduga Memfasilitasi Dokumen Terbang (Dokter)Sehingga Tongkang Tersebut Berangkat Setelah Kejaksaan Negeri Kolaka Menyegelnya

Ketua LSM GAKI Dudi juga mempertanyakan alasan di balik penyegelan tongkang yang di Lakukan Kajari kolaka ,ada unsur ketidak transparansi pihak Kajari kolaka kepada Publik dan tidak adanya Berita Acara Penyegelan

Hingga kini, kata Dudi, tidak ada publikasi resmi mengenai status penyelidikan ataupun proses hukum terhadap alat berat dan kendaraan yang telah disegel.

“Sejak alat-alat itu di-police line, belum ada kejelasan dari Kejaksaan kolaka,” Dudi Ketua Gaki Kolaka dalam Orasi nya

“Kami mempertanyakan, mengapa sampai hari ini tidak ada transparansi Kajari kolaka padahal kasus ini terkait dengan dugaan aktivitas ilegal yang merugikan negara,” sambungnya.

Ia mendesak agar seluruh pihak terkait, termasuk Kejaksaan Kolaka, turut terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

“Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum di wilayah Republik Indonesia ini,” tegasnya.

Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Kolaka untuk segera menjadwalkan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan menghadirkan sebagai berikut:
1. Pengelola Jetty PT PMS Pomalaa
2. Syahbandar Pomalaa
3. Pihak Kejaksaan Negeri Kolaka
4. H. Tahir dan Sul (Pemilik Kargo)
5. PT Akar Mas Internasional
6. Penerbit Dokumen / Pihak PD Aneka Usaha Kolaka

Aliansi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Transparansi Hukum (KMPT-H) dengan ini menyampaikan tuntutan atas kejadian penyegelan Jetty PT PMS di Pomalaa oleh oknum Kejaksaan Negeri Kolaka yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas, dan dilepas kembali kurang dari 1×24 jam tanpa keterangan resmi.

Tuntutan Kami:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa oknum Kejari yang melakukan penyegelan dan pelepasan Jetty PT PMS secara tidak transparan, tanpa penjelasan hukum kepada publik.

2. Meminta klarifikasi terbuka dan resmi dari Kejari terkait dasar hukum penyegelan dan alasan pelepasan kembali Jetty tersebut, sebagai bentuk akuntabilitas publik.

3. Mengecam segala bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, termasuk tindakan intimidatif atau manipulatif terhadap pelaku usaha dan masyarakat.adapun

4. Mendorong terbentuknya tim independen untuk menyelidiki apakah ada unsur kepentingan pribadi, politis, atau ekonomi di balik penyegelan yang terkesan sewenang-wenang ini.

5. Menuntut Kejaksaan menerapkan prinsip due process of law dan asas keterbukaan dalam setiap tindakan hukum, serta menjamin tidak ada kriminalisasi terhadap pihak manapun.

6. Meminta perlindungan hukum bagi para pekerja dan pelaku usaha yang dirugikan akibat tindakan aparat yang tidak berdasarkan hukum yang jelas.

Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan