“MA Tolak Kasasi JPU Touna”, Ketua Posbakumadin Apresiasi Putusan Tersebut.
TOUNA – bidikhukumnews.com || Bahwa sebelumnya terdakwa GL memperoleh Narkotika jenis sabu dari Lk.BENI (DPO). Pada hari minggu tanggal 21 april 2024 sekira pukul 20.00 WITA yang datang ke rumah terdakwa GL di Desa Tojo Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una.
Untuk menawarkan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa GL membeli sebanyak 2 (dua) paket dengan harga 1 (satu) paketnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Sehingga pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA di Bulan April 2024 bertempat di Desa Tojo Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una sulteng,
Terdakwa saat itu ditangkap dan di amankan ke Satres Narkoba Polres tojo una una, untuk menjalankan proses penyidikan dan penuntutan, dengan barang bukti seberat netto seluruhnya 0,0794 gram.
Bahwa akibat Perbuatannya, JPU dari kejaksaksaan negeri touna,
menutut Menjatuhkan pidana terhadap GL dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa diganti dengan pidana selama 3 (Tiga) bulan kurungan,
Sebagaimana dakwaannya yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun Penasehat Hukum (PH) Nasrun, S.H. kebereratan atas tuntutan tersebut karena menurutnya GL adalah korban dari sistim pengedaran narkotika, dalam Kesimpulan pembelaannya (pledoi) di persidangan PH membacakan
“seharusnya yang layak mendapatkan hukuman seberat itu adalah parah bandar dan pemain besar”.
Setelaha menjalani proses Panjang sidang online dan perbedaan pandangan antara PH dan JPU, tepat pada tanggal 01 oktober 2024 Majelis hakim PN Poso Membacakan putusannya Nomor: 286/Pid.Sus/2024/PN Pso: pada amarnya Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Akibat putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Mengajukan Upaya Hukum banding Pada pengadilan Tinggi palu, sehinggaa dalam amar putusannya nomor: 199/PID.SUS/2024/PT PAL
Menerima permintaan banding dari Terdakwa, Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor: 286/Pid.Sus/2024/PN Pso tanggal 1 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pemidanaan kepada Terdakwa,
sehingga selengkapnya sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupuah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
Akibat putusan tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan Upaya hukum KASASI pada Mahkama Agung dijakarta,
Setelah menerima Salinan permohonan dan Memori Kasasi, Penasehat Hukum segera membuat dokumen hukum Kontra Kasasi sebagai bentuk sikap atas memori kasasi dari JPU.
Setelah penantian cukup Panjang melalui aplikasi SIPP PN Poso penasehat hukum tertanggal 14 mei 2025 telah menerima petikan Putusan Kasasi Nomor: 2924 K/PID.SUS/2025 dengan amarnya: TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM.
Atas putusan kasasi MA tersebut, penasehat Hukum Nasrun, S.H. yang juga merupakan Ketua Posbakumadin Tojo Una una melalau keterangan persnya mengatakan “sangat mengapresiasi putusan MA tersebut, saya selaku pengacara dari terdakwa dan rekan jaksa penutut umum (JPU) secara Hukum dan UU telah selesai menjalankan tugas dan kewajiban hebagai Aparat penegak Hukum (APH).
Walaupun pandangan kami berbeda, namun kami sama sama meyakini satu tujuan yaitu, menegagkan hukum dalam mencari keadilan. Tutup erik saapan akrapnya.
Reporter :(Kabiro Touna YN. Ladehu)







