​Tumpahan CPO PT Gunung Andalan Sukses (GAS) Ancam Keselamatan Pengendara di Pomalaa, Kelalaian Perusahaan Disorot Tajam

Pomalaa Sultra || bidikhukumnews.com

Aktivitas pengangkutan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) milik PT Gunung Andalan Sukses (GAS) menuai sorotan tajam. Kelalaian dalam sistem pengangkutan diduga menjadi pemicu tumpahnya cairan CPO hingga melumasi dan melicinkan ruas Jalan Pelabuhan, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka sepanjang kurang lebih 300 meter, Minggu (18/10/2026).

Insiden yang membahayakan para pengguna jalan tersebut bermula sekitar pukul 11.45 WITA saat mobil tangki bermuatan CPO melintas dari arah Pelabuhan Pomalaa menuju Jalan Poros Pomalaa-Watubangga. Tumpahan minyak pekat di badan jalan tersebut langsung membuat lalu lintas yang padat menjadi rawan kecelakaan fatal, khususnya bagi pengendara roda dua.

Mendapat laporan dari masyarakat melalui Call Center Siaga Polsek Pomalaa, personil kepolisian bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kapolsek Pomalaa IPTU Micerikordias, S.Tr.K., petugas mengamankan lokasi, mengalihkan arus kendaraan, serta melakukan sterilisasi area.

Proses pembersihan jalan berlangsung maraton dan memakan waktu hingga berjam-jam. Langkah penanganan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari Polsek Pomalaa, Camat Pomalaa Berry Harland Rais, S.AP., Lurah Dawi-Dawi Masri, S.AP., personil Batalyon TP 869/Taawu, perwakilan Dishub, serta warga setempat. Pembersihan baru secara menyeluruh rampung sekitar pukul 19.00 WITA setelah diterjunkan satu unit armada pemadam kebakaran milik TNI.

Tuntutan Tanggung Jawab Mutlak dan Pemulihan Lingkungan

​Meski situasi berhasil dikendalikan dalam kondisi aman dan kondusif berkat kesigapan aparat dan warga, kelalaian PT GAS tetap menjadi perhatian serius. Perusahaan dinilai tidak boleh lepas tangan atau sekadar membebankan penanganan pada petugas di lapangan dan pemerintah daerah.

​Berdasarkan regulasi dan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam pengelolaan dampak lingkungan, pihak perusahaan wajib memikul seluruh kerugian dan biaya yang timbul akibat kerawanan yang diguncangkannya. Kerugian akibat tumpahan zat berisiko terhadap lingkungan hidup serta keselamatan publik wajib ditanggung sepenuhnya oleh PT GAS tanpa perlu menunggu pembuktian unsur kesalahan teknis di lapangan.

​Masyarakat dan elemen pemerhati daerah mendesak agar PT GAS tidak hanya melakukan pembersihan instan, tetapi juga menanggung penuh seluruh operasional pemulihan lingkungan, membiayai sterilisasi jalan hingga benar-benar aman, serta melakukan evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) armada pengangkut CPO mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Kolaka.

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)