Salakan, Bangkep _bidikhukumnews.com_ terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik pekerjaan balai rakyat di Desa Saleati Kecamatan Liang (Bangkep) di tahun 2020 di nyatakan berakhir
Di mana pembangunan Balai Rakyat tersebut di sinyalir menelan Anggaran yang tidak sedikit yakni berjumlah kurang lebih ratusan juta rupiah tak kunjung selesai dikerjakan oleh Oknum Pj. Kades Saleati “RD”
Atas dugaan pelaksanaan pembangunan pekerjaan yang tak terselesaikan itu, pihak Inspektorat Bangkep melalui IRBAN IV mengatakan telah selesai jatuh tempo pembinaannya. yaitu, pada bulan februari 2023 dan tidak ada lagi aktifitas didalam bangunan tersebut dan tinggal pemeriksaan dan perhitungan anggaran atas kerugian negara, setelah selesai itu di serahkan ke pihak APH
Saat media ini konfirmasi kepada Irban IV Inspektorat JASTO di ruangan kerjanya (03/03/2023) mengatakan “terkait Pembangunan fisik balai rakyat di Desa Saleati, sudah berakhir kemarin di bulan februari 2023 lalu, dengan merujuk pada surat pernyataan dari saudara oknum RD yang bersedia untuk menyelesaikan namun sampai sekarang tidak dapat di buktikan”
Tambahnya lagi “kita sudah melalukan perhitungan atas volume pekerjaan yang ada di dalam pembangunan fisik, untuk mengetahui berapa besar kerugian negara dalam pembangunan balai rakyat tersebut namun, terkendala dengan adanya pemeriksaan BPK kemarin dan itu tetap kita akan lakukan pengauditan melalui perhitungan dan pemeriksaan dengan memanggil Camat, aparat Desa, dan tentu tekhis (tukang) dll, untuk di pemeriksaan setelah itu semua selesai, kita limpahkan ke polres”
Dengan melihat kondisi Bangunan Balai Rakyat yang sangat memprihatinkan dari dampak diduga disengajakan untuk tidak diselesaikan alias lari tanggung jawab dari oknum Pj. Kades RD yang berdomisili di desa liang
Dengan berakhirnya batas waktu pembinaan yang di berikan oleh pihak Inspektorat kepada Oknum Pj. RD sesuai pernyataannya yang berakhir di bulan 2 kemarin maka, Dewan Redaksi Pusat media ini, ABDULLAH SUDIRO dan Tim meminta, kepada Pihak Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dan Pihak APH Polres Bangkep untuk segera dan secepatnya mengambil langkah mengaudit atas pekerjaan pembangunan Balai Rakyat Desa Saleati yang sudah memakan waktu lama dan tidak kunjung di selesaikan oleh Oknum Pj. RD yang berimbas pada kerugian keuangan Nagara, untuk segera mengusut tuntas atas dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Saleati dengan merujuk ABDes tahun 2020 yang disinyalir mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan terkait atas pengusutan kasus tersebut masih dalam pengawasan media ini
Kabiro/Tim Redaksi