Bidikhukumnews com. TODANAN BLORA – Mantan Kades Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, saat ini menjadi salah satu trending topik sekarang ini.
Walaupun memang, saat ini Mantan Kades Kedungbacin yang bernama ( R), saat ini masih dalam pengejaran Aparat Penegak Hukum (APH) Blora.
Mengingat ,sudah melarikan diri, dan menjadi buronan, atau DPO yang diduga keterkaitan tindak pidana korupsi, (Tipikor) Tahun anggaran Dana Desa Tahun 2018 – 2019, yang seharusnya berfungsi untuk meningkatkan pembangunan Desa, serta kesejahteraan masyarakat Desa.
Tetapi malahan digunakan secara perlahan oleh Mantan Kades (R) yang diduga ada penyelewengan demi kepentingan pribadinya Sendiri.
Saat ini Kejaksaan Negeri Blora, melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Blora, telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di Balaidesa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, pada Hari Rabu ( 3 – 5 – 2023).
Dalam kegiatan penggeledahan ini, guna untuk memenuhi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan Tipikor Dana Desa, Tahun anggaran 2018 – 2019, yang nilainya sekitar Rp 400 juta.
Sementara salah satu warga Desa Kedungbacin, sebut saja (Y), berharap lebih baik Pak Mantan Kades (R), segera menyerahkan diri saja ke Penegak Hukum.
Untuk bersalah atau tidaknya itu, tinggal penyidik yang menangani kasus ini. Jika malahan menghilang, tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi tambah memperkeruh suasana,” pungkasnya.
TIM .BIDIK HUKUM
Dewan Red