Wujudkan Kolaka Berkeselamatan, Sat Lantas Polres Kolaka Gelar KRYD 5–16 Oktober 2026: Sasar 7 Pelanggaran Prioritas
KOLAKA, SULTRA || bidikhukumnews.com
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kolaka kembali memperketat pengawasan keselamatan berlalulintas di wilayah hukum Kabupaten Kolaka. Melalui program kesadaran dan ketertiban lalu lintas, jajaran Sat Lantas Polres Kolaka resmi mengumumkan penyelenggaraan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang akan berlangsung selama 12 hari, mulai 5 hingga 16 Oktober 2026.
Langkah tegas ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kolaka.
Sasar Pelanggaran Kasat Mata dan Potensi Bahaya
Kapolres Kolaka melalui Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penindakan fokus pada pelanggaran yang paling berpotensi memicu kecelakaan berat dan mengganggu ketertiban umum.
Adapun sasaran penindakan prioritas dalam operasi KRYD kali ini meliputi:
Pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI
Penggunaan knalpot brong / bising
Aksi berkendara melawan arus
Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
Menggunakan ponsel saat berkendara
Kendaraan bermuatan/berdimensi lebih (Over Dimension Over Loading / ODOL)
Pengemudi di bawah umur
Pelanggaran kasat mata serta kelengkapan administrasi kendaraan (SIM & STNK)
”Polantas Karib”: Keselamatan Tanggung Jawab Bersama
Di bawah semangat pendekatan pelayanan Polantas Karib, AKP Nicho Try Hardianto mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kolaka untuk menjadikan tertib lalu lintas sebagai kesadaran pribadi, bukan sekadar menghindari sanksi penilangan.
”Tertib berlalu lintas dimulai dari diri kita sendiri. Mari bersama-sama wujudkan Kolaka yang aman, nyaman, dan selamat dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto, S.Tr.K., S.I.K., M.M.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, memastikan kelaikan kendaraan, serta mematuhi seluruh peraturan dan rambu lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
