12 Tahun Penantian Warga Trans Madoro Terjawab: Gubernur Sulteng Serahkan Sertipikat Hak Milik

Poso, – bidikhukumnews.com

19 September 2025. Setelah 12 tahun menanti hak-hak keperdataannya, warga transmigrasi Madoro di Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, akhirnya bisa bernafas lega. Gubernur Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat, didampingi Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) serta Pemerintah Daerah Poso.

Dalam momentum bersejarah ini, diserahkan:

100 KK warga transmigrasi menerima SHM pekarangan seluas total 25 hektare.

40 KK menerima SHM lahan usaha satu dengan luas 30 hektare.

Warga Desa Kancuu menerima 50 bidang tanah dengan status SHM.

Sejak program transmigrasi Madoro tahun 2014, masyarakat harus menunggu lebih dari satu dekade untuk memperoleh hak-hak dasar atas tanahnya. Konflik agraria dengan PT Sawit Jaya Abadi menjadi penghambat utama.

Satgas PKA sejak Juni 2025 melakukan serangkaian rapat evaluasi bersama Pemerintah Daerah Poso. Rekomendasi dan temuan lapangan dibahas secara marathon untuk mengurai hambatan. Hasilnya, pada 8 Juli 2025 melalui pertemuan bersama Pemda Poso yang difasilitasi Wakil Bupati, langkah-langkah penyelesaian diputuskan dan dikawal ketat oleh Satgas PKA hingga lahirnya penyerahan SHM ini.

Sebelum menyerahkan sertipikat, Gubernur Sulteng berdialog langsung dengan warga. Beberapa kebutuhan mendesak yang disuarakan masyarakat antara lain:
pipanisasi air bersih, pengaspalan jalan, pembangunan jembatan, penyediaan fasilitas sosial dan umum.

Gubernur langsung menyanggupi kebutuhan tersebut di tempat dan memerintahkan dinas teknis untuk segera mengakomodir.

Acara penyerahan sertipikat dihadiri oleh jajaran OPD Provinsi Sulteng, Tim Satgas PKA, perwakilan Bupati Poso bersama OPD setempat, Kapolsek Pamona Timur, serta Danramil Pamona Timur.

Meski hak kepemilikan tanah sudah diberikan, pekerjaan rumah masih menanti. Pemerintah Kabupaten Poso memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan agenda pemulihan bagi warga transmigrasi, termasuk pembenahan fasilitas dasar dan penuntasan status desa lain seperti Desa Pal Batas yang hingga kini masih menyisakan persoalan.

Kepastian hak atas tanah ini menjadi bukti nyata kerja sama lintas lembaga, mulai dari unsur ekonomi Pemprov Sulteng, hukum, Kanwil BPN Sulteng, perkebunan, hingga pemerintahan daerah, dalam mengurai konflik agraria yang menahun.

Kaperwil sulteng

Hendra uloli