Klarifikasi Kades Indralayang Dimuat Media Lain, Substansi Dipertanyakan dan Tak Menjawab Fakta Awal

Garut, Caringinbidikhukummews.com // Klarifikasi Kepala Desa Indralayang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Yan Yan Wijana Somantri, SE, terkait pembangunan homestay senilai Rp200 juta yang dimuat oleh media lain, menuai sorotan. Pasalnya, klarifikasi tersebut dinilai tidak menjawab secara langsung fakta-fakta yang sebelumnya telah dipublikasikan berdasarkan hasil konfirmasi lapangan. Rabu, 04/02/2026

Pemberitaan awal yang diterbitkan Bidik Hukum mengungkap adanya dugaan minimnya keterbukaan informasi dalam pembangunan homestay di Kampung Karang Modang RT 03 RW 09, Desa Indralayang. Fakta tersebut diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan aparatur desa, termasuk Kepala Desa dan Kaur Umum, yang saat itu menyatakan tidak mengetahui secara rinci sumber anggaran, mekanisme pengelolaan, serta kesulitan menghubungi LPM sebagai penerima anggaran dan pelaksana kegiatan.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada media yang pertama kali mempublikasikan temuan tersebut, Kepala Desa justru menyampaikan pernyataan melalui media lain dengan menyebut persoalan tersebut sebagai “isu yang beredar”.

Dalam pernyataannya di media lain, Kepala Desa Indralayang menyebut bahwa pembangunan homestay telah sesuai regulasi, diawasi oleh inspektorat, serta terbuka terhadap masyarakat. Namun hingga saat ini, klarifikasi tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan yang menjadi sorotan publik.

Fakta-fakta penting yang sebelumnya dipertanyakan masih belum mendapatkan penjelasan rinci, di antaranya :

1. Tidak adanya penjelasan detail mengenai sumber dan mekanisme pengelolaan anggaran Rp 200 juta.

2. Tidak disampaikannya identitas dan kontak Ketua LPM sebagai penerima anggaran, dengan alasan harus ada izin.

3. Tidak adanya penjelasan lanjutan atas pernyataan Kepala Desa sebelumnya yang menyebut tidak mengetahui secara detail anggaran pembangunan homestay.

Klarifikasi yang disampaikan dinilai lebih bersifat normatif dan umum, tanpa disertai data, dokumen, maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.

Kabiro Bidik Hukum menegaskan bahwa hak jawab merupakan mekanisme yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab idealnya disampaikan kepada media yang memuat pemberitaan awal, agar publik memperoleh klarifikasi yang utuh, berimbang, dan berada dalam satu konteks informasi.

Penyampaian klarifikasi melalui media berbeda dinilai tidak secara langsung menjawab temuan jurnalistik yang telah dipublikasikan, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi sepihak di ruang publik.

Sebagai informasi, pembangunan homestay tersebut bersumber dari dana publik melalui DPMD. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Publik berhak mengetahui siapa pelaksana kegiatan, bagaimana anggaran dikelola, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Bidik Hukum menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan, hasil wawancara langsung, serta dokumen yang tersedia, dan merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana dijamin undang-undang.

Redaksi juga menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Indralayang maupun LPM, sepanjang disampaikan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers dan disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com