JPU Tuntut Terdakwa Pemalsuan Pita Cukai di Jepara 6 Tahun Penjara dan Denda Rp253,49 Miliar
Perkara dugaan pemalsuan pita cukai yang melibatkan tiga terdakwa memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial AR dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp253.491.946.992 atau sekitar Rp253,49 miliar.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im, kepada bidikhukumnews.com, Selasa (20/10/2026).
Dalam perkara ini, AR disebut berperan sebagai pelaku utama sekaligus pengusaha pita cukai palsu. JPU menilai perbuatannya terbukti memenuhi unsur tindak pidana turut serta membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Besaran denda yang dituntut mencapai dua kali nilai kerugian yang dihitung sebesar Rp126.745.973.496. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, JPU menuntut penggantian denda dengan pidana penjara selama 730 hari.
Selain pidana penjara dan denda, JPU meminta sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Toyota Zenix, serta empat mesin cetak dirampas untuk negara. Sementara itu, lembaran pita cukai palsu diminta untuk dimusnahkan.
Dua Terdakwa Lain Dituntut Tiga Tahun Penjara
Dalam perkara yang sama, terdakwa MRR dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. MRR disebut berperan sebagai koordinator penempelan hologram atau proses penyempurnaan pita cukai palsu.
Sementara itu, terdakwa ARF, yang disebut berperan sebagai operator mesin pencetak pita cukai, juga dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dengan pengurangan masa penahanan.
Ketiga terdakwa dituntut berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Namun, tuntutan JPU belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta pembelaan yang disampaikan para terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum.
Besarnya denda yang dituntut terhadap AR menjadi salah satu sorotan dalam perkara dugaan pemalsuan pita cukai tersebut. Adapun keputusan akhir mengenai hukuman ketiga terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)

