Polda Jateng Amankan 2.604 Botol Miras di Karimunjawa, Kapal Pengangkut Diduga Tak Kantongi SPB Aktif

JATENG, bidikhukumnews.com – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan pelanggaran pelayaran yang berkaitan dengan pengangkutan dan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras berbagai merek, satu kapal pengangkut barang, serta dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol. Basya Radyananda, Dirreskrimum Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, Dirpolair Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga, serta Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan minuman keras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan minuman keras yang diangkut bersama muatan material bangunan. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah toko di wilayah Karimunjawa yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi peredaran minuman keras tersebut.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras dari berbagai merek. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa kapal KM Laba-Laba 8B berukuran 14 gross tonnage (GT) berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku. Dokumen pelayaran kapal tersebut diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, dan N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang mengedarkan minuman keras melalui toko tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, minuman keras diduga ditempatkan bersama material bangunan untuk menyamarkan keberadaannya selama pengangkutan.

Tersangka N diduga memperoleh barang dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta. Sementara itu, tersangka AKA diduga menerima imbalan sebesar Rp15.000 untuk setiap karton yang diangkut.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha. Toko tersebut diketahui menggunakan perizinan perdagangan eceran barang kebutuhan pokok, yang menurut hasil penyidikan tidak mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana ditemukan dalam perkara ini.

Nakhoda Dijerat Undang-Undang Pelayaran

Atas dugaan pelanggaran di bidang pelayaran, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Kapolda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran maupun peredaran barang yang diduga tidak sesuai dengan perizinan.

Penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian kegiatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolda juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta memastikan kegiatan perdagangan dan pengangkutan barang dilengkapi dokumen dan perizinan yang sesuai.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan pelanggaran hukum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Jawa Tengah.

Kabiro jepara

Amin Adrianto