Merasa dibohongi Oleh PT SMA;Warga Pemilik Lahan Di Desa Korowou Tutup Total Akses Jalan Hoaling

Morut-Sulteng // Bidikhukum.news.com/ Sudah yang kedua kalinya masyarakat desa Korowou kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara ( Morut ) melakukan aksi spontanitas mengamankan lahan mereka yang sudah bersertifikat diwilayah UeRuru yang dijadikan akses jalan houling PT Sumber Mineral Abadi ( SMA ) .
Masyarakat Pemilik Lahan yang memiliki legalitas sertifikat merasa kecewa atas janji-janji oleh pihak perusahaan yang tidak punya komitmen,dengan hasil kesepakatan dan penawaran harga dari 50.000/meter menjadi 30.000/meter”terang Herol Taungke .

Lebih lanjut Herol menegaskan,selama ini kami sudah cukup sabar dan berupaya membangun komunikasi dengan baik-baik bersama dengan PT SMA, Namun sampai sekarang Tidak ada respon,Untuk kesepakatan awal yang sudah tidak berlaku lagi,dan harga tanah menjadi 100. 000 / meter.
Hal senada diungkapkan Mei Taungke kami sangat menyesatkan dari pihak perusahaan bertindak sepihak membongkar lahan kami tanpa ada koordinasi dengan kami sebagai pemilik lahan yang bersertifikat kemudian,perusahaan sudah menjadikan jalan houling,nah sementara tidak ada ganti rugi,”tandasnya.

Pihak perusahaan PT SMA harus bertanggung jawab atas lahan kami yang telah dirusak dan digunakan jalan,” pungkas Mei Taungke dengan nada kesal.menurut mei
Kami melakukan pemalangan hari ini Rabu ( 31 / 8- 2023)untuk mengamankan lahan kami dan telah bersertifikat dan jika palang kami dibongkar oleh pihak perusahaan harus bertanggung jawab,pungkasnya.
Sementara pihak perusahaan melalui humas Monde Laega SH yang dikonfirmasi salah satu wartawan melalui via telpon genggamnya yang mewakili beberapa média,terkait adanya pemalangan jalan houling PT SMA oleh pihak pemilik lahan, namun kepala humas Monde Laega SH enggan memberikan komentar.
( Apri Kelo Kabiro Morut)






