Tunggu Kepastian Kuota Nikel Proyek Bahodopi dan Pomalaa, PT Vale Menanti Restu Pemerintah

KENDARI, SULTRA || bidikhukumnews.com

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih menanti keputusan pemerintah terkait pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Langkah ini krusial demi menjamin ketersediaan pasokan bijih nikel untuk dua proyek strategis mereka, yakni Bahodopi di Sulawesi Tengah dan Pomalaa di Sulawesi Tenggara.

​Kedua proyek pengolahan berbasis high-pressure acid leach (HPAL) tersebut dikembangkan Vale melalui skema perusahaan patungan (joint venture).

​Head of Strategy and Business Development Vale Indonesia, Mateus Sigit H., mengungkapkan bahwa pada awal 2026 Vale hanya mengantongi kuota produksi sekitar 30 persen dari total volume yang diajukan untuk Bahodopi dan Pomalaa.

​“Kami masih dalam proses untuk mendapatkan revisi RKAB. Mudah-mudahan bisa segera kami dapatkan dan ini nanti dapat mendorong kinerja PT Vale secara keseluruhan, termasuk untuk memenuhi komitmen pasokan kepada joint venture HPAL,” ujar Mateus Sigit dalam acara MediaMIND di Jakarta, Senin (14/9/2026).

​Sayangnya, Sigit belum membeberkan berapa besaran tambahan kuota yang diajukan dalam revisi tersebut. “Untuk jumlah pengajuannya, saya belum bisa menyampaikan,” jelasnya.

Nasib Berbeda di Sorowako

​Di tengah ketidakpastian kuota dua proyek anyarnya, operasional Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan, dipastikan berjalan tanpa kendala. Pemerintah telah memberikan kuota RKAB penuh 100 persen untuk tambang Sorowako sejak awal tahun.

​“Sorowako secara produksi aman,” tegas Sigit.

​Saat ini, Vale tengah mengejar tiga proyek pertumbuhan utama melalui Indonesia Growth Project (IGP) yang mencakup Sorowako, Bahodopi, dan Pomalaa.

Efek Pengetatan Kuota Nasional oleh ESDM

​Langkah penyesuaian yang dihadapi Vale tak lepas dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kuota produksi bijih nikel nasional pada 2026 menjadi 260 juta hingga 270 juta ton. Angka ini merosot signifikan dibanding target RKAB 2025 yang menembus sekitar 379 juta ton.

​Pemerintah sengaja memperketat kuota demi menjaga keseimbangan supply dan demand nikel di pasar, sekaligus menstabilkan harga komoditas global.

Kementerian ESDM sendiri telah membuka ruang pengajuan revisi RKAB 2026 pada 1–31 Juli lalu bagi perusahaan yang membutuhkan penyesuaian produksi. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, sejumlah produsen nikel dan batu bara memang sudah mengantongi izin revisi. Namun, pemerintah belum merinci besaran kuota tambahan yang disetujui untuk tiap-tiap perusahaan.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)