GARPEM Sultra Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional Poleang barat dan poleang timur Di kabupaten bombana, Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

KENDARI, SULTRA || bidikhukumnews.com

Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menyoroti pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan BTS Kabupaten Kolaka/Kabupaten Bombana–Boepinang yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp94.049.263.000 dengan Nomor Kontrak HK.0201-BPJN 19.6.3/643.

‎Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Polda Sulawesi Tenggara segera melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan paket pekerjaan tersebut, khususnya terkait dugaan ketidak sesuaian material konstruksi yang digunakan di lapangan.

‎Menurut Aksan, perhatian GARPEM Sultra terutama tertuju pada penggunaan material batu dan pasir pada pekerjaan di ruas Jalan Nasional Poleang Barat–Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

‎“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat nilai kontraknya, tetapi juga memastikan apakah seluruh material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak,” tegas Aksan.

‎GARPEM Sultra juga mendesak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang teridentifikasi dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut, termasuk PT Satria Jaya Sentosa dan PT Tiga Satria Gemilang.

‎Pemeriksaan tersebut, kata Aksan, penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai asal-usul material, legalitas sumber material, proses pengadaan, hingga mekanisme pengendalian dan pengujian mutu material yang digunakan dalam pekerjaan.

‎“Kami meminta Kejati Sultra dan Polda Sultra memeriksa secara profesional dan transparan. Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan dan spesifikasi teknis, tentu hal itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

‎Aksan menegaskan, sorotan GARPEM Sultra bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, terlebih pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan infrastruktur jalan nasional yang digunakan masyarakat.

‎GARPEM Sultra meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen, termasuk meminta dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dokumen sumber material, hasil uji laboratorium, serta dokumen pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan.

‎“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Anggaran negara harus digunakan secara tepat dan pekerjaan jalan nasional harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” tutup Aksan Setiawan

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)