Lpi Akan Bawa Persoalan Kejahatan Lingkungan Yang Diduga Keras Dilakukan Oleh Dinkes Lebak Dan Puskesmas Yang Ada Di Lebak Yang Tidak Memiliki IPAL Ke Bareskrim Polri.

Bidik hukum news com Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menyikapi serius persoalan yang ada di beberapa Puskesmas di wilayah Lebak Selatan yang mana diduga keras telah terjadi dugaan kejahatan lingkungan yang diduga keras di sebabkan dengan tidak memiliki IPAL (Instalasi pengolahan air limbah) di beberapa PKM yang ada jelas hal itu tertuang dalam Undang Undang no 32 tahun 2009 serta Permen No 5 tahun 2022.

Yang terinci dengan baik di UUPPLH mulai pasal 97 sampai dengan 120 yang mana jelas disana hal yang berhubungan dengan dugaan tindak kejahatan terhadap lingkungan dapat di Pidana sesuai dengan ketentuan di pasal 99 ayat 1 UUPPLH yaitu ( setiap orang yang dengan kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air, baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup ,dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000.00 tiga miliyar rupiah )

Lanjut Lpi melalui Ketua Umum nya Rohmat Hidayat mengatakan dengan semua ketentuan yang ada di UUPPLH bahwa sudah jelas diduga keras bahwa pihak Dinkes Lebak Dan Puskesmas Di wilayah Lebak yang diduga belum memiliki IPAL sesuai dengan fakta di lapangan serta pengakuan dari salah satu kepala PKM yang mana diduga dari 43 PKM yang ada di Lebak baru 18 yang memiliki dengan hal itu jelas menggambarkan bahwa pihak Dinkes telah Lalai dalam persoalan yang berhubungan dengan dampak lingkungan

Maka dengan semua data dan fakta yang ada pihak Lpi akan segera membawa persoalan ini ke Mabes Polri yang mana hal ini sudah bukan hal spele karena kejahatan untuk lingkungan jelas dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat ,apalagi yang diduga keras menjadi terduga pelanggar adalah pihak pihak tempat pelayanan kesehatan.

Lpi juga akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di Dinkes Lebak meminta PLT .Kadinkes mundur serta Peroses Kadinkes Lama dalam dugaan kelalaian terhadap dugaan kejahatan lingkungan serta Lpi mendesak APH agar bertindak sebagai mestinya dalam dugaan persoalan kejahatan terhadap lingkungan ini.pungkasnya

Kaperwil.Aprizal

bidikhukumnews.com