Dua SPPG Satu Atap di Garut Disorot, Dugaan Pelanggaran SOP MBG Mengemuka, Identitas Berbeda, IPAL Dipertanyakan, Tata Kelola Limbah Hingga Pengadaan Jadi Sorotan

GARUTbidikhukumnews.com Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kali ini, dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Raomi Matahari Gizi diduga menjalankan operasional yang tidak sepenuhnya sejalan dengan standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan lapangan awak media mengungkap sejumlah indikasi ketidaksesuaian administrasi, dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), persoalan pengelolaan limbah, hingga dugaan sentralisasi pengadaan barang yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh. Selasa, 28/07/2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, SPPG Sindangpalay 3 dengan ID TV4EJX4K tercatat beralamat di Jalan Karangpawitan No. 217, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, dipimpin Muhamad Maulana Ishaq dan melayani 22 kelompok dengan total 2.308 penerima manfaat.

Sementara SPPG Cimurah 4 dengan ID 288PGMNX tercatat berada di Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, dipimpin Chairil Abdullah dengan cakupan pelayanan 36 kelompok dan 2.080 penerima manfaat.

Namun, saat melakukan penelusuran di lapangan, awak media menemukan sejumlah kejanggalan administrasi.

Pada bangunan yang digunakan sebagai operasional SPPG Sindangpalay, banner identitas justru mencantumkan ID QL2RXBAW, bukan ID TV4EJX4K sebagaimana data yang dihimpun. Nama SPPG Sindangpalay 3 juga tidak tercantum. Hal serupa ditemukan pada SPPG Cimurah. Banner identitas memuat ID 2BPPGMNX, berbeda dengan data 288PGMNX, serta tidak mencantumkan nama SPPG Cimurah 4.

Perbedaan identitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai validitas administrasi operasional serta transparansi informasi kepada masyarakat.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan dua SPPG sempat beroperasi dalam satu bangunan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan standar operasional apabila mengganggu pemisahan fungsi, sanitasi, maupun sistem pengawasan operasional.

Menurut narasumber, persoalan tidak berhenti pada penggunaan bangunan, tetapi juga menyangkut sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ia menduga satu IPAL pernah digunakan untuk melayani dua dapur sekaligus. Air hasil pengolahan disebut masih keruh dan berbau sehingga efektivitas sistem pengolahan limbah dipertanyakan.

“Seharusnya air yang keluar dari IPAL sudah jernih dan tidak berbau. Kalau masih keruh dan berbau berarti sistem pengolahannya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Selain IPAL, narasumber juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan limbah nonorganik berupa kardus, tray telur, tray buah, hingga minyak jelantah.

Menurutnya, limbah tersebut diwajibkan diserahkan kepada pihak yayasan, padahal berdasarkan SOP yang diketahuinya, hasil pengelolaan limbah seharusnya menjadi bagian dari operasional dapur.

Ia juga menyoroti dugaan pengumpulan minyak jelantah kepada pihak tertentu untuk kemudian diolah kembali.

Sorotan lainnya mengarah pada kondisi fisik bangunan dapur.

Narasumber menilai fasilitas pendukung masih minim, mulai dari ruang penyimpanan gas, toilet, mushala, ruang istirahat relawan, ruang rapat, ruang tamu, hingga lantai yang belum menggunakan epoxy sehingga dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Kendaraan operasional juga disebut masih menggunakan kendaraan sewa dan belum menggunakan identitas resmi BGN sebagaimana yang diketahuinya dalam standar operasional.

Di sisi lain, warga sekitar dikabarkan pernah menyampaikan keberatan atas aktivitas musik dengan volume tinggi pada malam hari yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa seluruh pembelanjaan kebutuhan dapur dipusatkan melalui satu gudang tertentu di bawah yayasan sehingga memunculkan dugaan sentralisasi pengadaan yang patut diuji melalui audit tata kelola.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Haji Yudi Nugraha Lasminingrat menjelaskan bahwa situasi di Dapur Sindangpalay mulai tidak kondusif setelah seorang Asisten Lapangan (Aslap) diberhentikan karena diduga melakukan pencurian minyak yang seharusnya disetorkan ke gudang.

Ia membenarkan bahwa pada masa percepatan program dua dapur sempat menggunakan satu gudang, namun kondisi tersebut telah diperbaiki sekitar satu bulan lalu.

Haji Yudi juga mengakui pernah terjadi kekeliruan titik koordinat administrasi dapur Cimurah saat proses unggah data, namun menurutnya perbaikan telah diajukan kepada koordinator wilayah.

Mengenai IPAL, ia menegaskan seluruh dapur menggunakan sistem IPAL karena tanpa IPAL justru merupakan pelanggaran.
Terkait limbah nonorganik, Haji Yudi menyebut hasil penjualannya dimanfaatkan untuk kesejahteraan pegawai, bahkan menurut pengakuannya telah memberangkatkan tujuh orang umrah.

Ia juga menegaskan gudang tersebut bukan miliknya dan pengelolaan limbah dilakukan pihak lain.

Menurutnya, dirinya hanya memberikan arahan agar seluruh dapur mematuhi aturan, termasuk melarang praktik pemotongan nilai per porsi maupun dugaan jual beli titik dapur.

Sementara mengenai minyak jelantah, ia mengaku praktik pengumpulan tersebut pernah dilakukan, namun menurutnya saat ini sudah tidak lagi berjalan.

Arif selaku penanggung jawab Dapur Sindangpalay membenarkan mantan Aslap diberhentikan karena diduga mengambil minyak.

Persoalan tersebut, diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Arif juga mengakui dua dapur sempat beroperasi dalam satu bangunan sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan program. Saat ini, menurutnya, proses pemisahan lokasi sedang berlangsung bersamaan dengan pembangunan dapur baru.

Ia menyebut perubahan titik administrasi SPPG Cimurah telah diajukan ke wilayah Lebakjaya dan diketahui koordinator wilayah.
Menurut Arif, papan identitas juga sedang disesuaikan agar memenuhi ketentuan BGN.

Terkait minyak jelantah, ia membenarkan minyak bekas dikumpulkan kembali untuk dijual dengan alasan mencegah penyalahgunaan oleh oknum.

Sedangkan pembatasan masyarakat memasuki area dapur disebut merupakan bagian dari penerapan SOP keamanan pangan dan higienitas.

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui audit Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, maka terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar, antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Apabila limbah nonorganik tidak dikelola secara transparan, tidak memiliki mekanisme pencatatan, atau tidak sesuai prinsip pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengelolaan yang bertanggung jawab, maka pengelolaan limbah dapat dinilai tidak memenuhi ketentuan pengelolaan sampah.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila IPAL terbukti tidak mampu memenuhi baku mutu air limbah sehingga berpotensi mencemari lingkungan, pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban administratif maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur kewajiban pemenuhan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Air limbah yang masih keruh atau berbau perlu diuji melalui laboratorium untuk memastikan apakah memenuhi baku mutu.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila sanitasi dapur, keamanan pangan, atau sarana pendukung tidak memenuhi standar sehingga berpotensi memengaruhi keamanan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat, maka aspek perlindungan konsumen menjadi relevan untuk diperiksa.

5. Standar Operasional Prosedur Badan Gizi Nasional. Apabila benar terdapat ketidaksesuaian identitas SPPG, penggunaan bangunan yang tidak sesuai standar, minimnya fasilitas sanitasi, penyimpanan gas, ruang pendukung, maupun aspek keselamatan kerja, maka hal tersebut perlu dievaluasi terhadap SOP operasional BGN.

6. Dugaan Tata Kelola Pengadaan. Apabila benar seluruh pengadaan barang dipusatkan melalui satu gudang tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel, maka kondisi tersebut layak diaudit oleh Badan Gizi Nasional maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan tidak terdapat praktik yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola kerja sama.

Berbagai temuan tersebut belum merupakan pelanggaran yang telah terbukti secara hukum. Namun, rangkaian dugaan yang muncul menunjukkan perlunya audit menyeluruh terhadap aspek administrasi, identitas SPPG, infrastruktur dapur, sistem IPAL, pengelolaan limbah, tata kelola pengadaan, serta kepatuhan terhadap SOP Badan Gizi Nasional.

Audit independen diperlukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, keamanan pangan, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Hingga berita ini diterbitkan, media telah memuat keterangan dari narasumber, Haji Yudi Nugraha Lasminingrat, serta Arif selaku penanggung jawab dapur sebagai bentuk penerapan asas cover both sides sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: ASB

IZIN DULU YAH!!!!!!