Asyik Nyedot Shabu di Gubuk, 3 Pria Desa Kota Baru Diciduk Unit Reskrim Polsek Kepenuhan

Rokan Hulu —bidikhukumnews.com– Unit Reskrim Polsek Kepenuhan membekuk 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 4,49 Gram dengan mengamankan tiga tersangka mereka adalah TN (29) warga Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam dan SR (37) Warga Asal Bumi Rejo RT 012 RW 003 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam serta RH (31) juga warga
Bumi Rejo RT 012 RW 003 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Rokan Hulu.

Mereka merupakan pengguna dan Kurir sabu-sabu, di tangkap di gubuk yang terletak di sekitar Dusun Bumi Rejo RT 012 RW 003 Desa Kota Raya Kecamtan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (3/3/2024) Sore.

Kapolres Rokam Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwnato SH Ketika di konfirmasi Wartawan Membenarkan Telah Menangkap Ketiga Pelaku,

Polisi menangkap mereka setelah mendapat informasi bahwa ada warga di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu diduga sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu dan du rumah Sur sering dikunjungi oleh orang yang tidak dikenal

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang SH untuk melakukan Penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,

Dari hasil penyelidikan diduga pelaku peredaran Narkotika jenis shabu tersebut dikendalikan oleh SUR warga Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam yang berbatasan dengan Wilayah Hukum Polsek Kepenuhan. Setelah dilakukan penyelidikan atas Perintah Kapolsek Kepenuhan agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun penyalah gunaan Narkotika tersebut.

Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Kepenuhan langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama SUR tak sampai disitu lalu
Team mendapati TRI dan RK yang sedang ditemukan disalah satu Gubuk yang jaraknya lebih kurang lebih 40 Meter dari jarak rumah SUR Setelah penyidik berhasil mengamankan TRI dan RIK dipondok tersebut ditemukan barang berupa peralatan untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu dan dilokasi tersebut juga ditemukan sisa pemakaian narkotika jenis Sabu pada alat hisap tersebut.

Setelah dilakukan wawancara secara lisan terhadap TRI dan RIK Keduanya mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut dibeli SUR Kemudian Kanit Reskrim langsung bergerak cepat bersama dengan Team melakukan yang diawali dengan mengepung rumah kediaman SUR dan dalam waktu singkat ketiganya berhasil diamankan

Setelah di introgasi oleh Penyidik Pembantu SUR menunjukkan tempat dimana dia menyimpan barang haram tersebut yang saat itu ditemukan didalam 1 Buah Tas Selempang warna Hitam yang terletak diatas Kursi, samping Jendela

Team lalu mengamankan SUR Cs beserta barang bukti ke Polsek Kepenuhan untuk proses hukum berupa pengedar Narkotika jenis Shabu pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Red

bidikhukumnews.com