RESMI DITETAPKAN ! Struktur Pimpinan BPD Desa Tongkabo Periode 2026-2034 Diserahterimakan ke Dinas PMD Tojo Una-Una

Togean-Tojo Una-Unabidikhukumnews.com

Proses demokrasi di tingkat desa kembali berjalan sukses. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tongkabo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, resmi menetapkan struktur kepengurusan baru untuk periode 2026-2034. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan laporan hasil pemilihan dan berita acara kesepakatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Una-Una.

Penyerahan dokumen dilakukan pada Rabu, 9 September 2026 di Kantor Dinas PMD Tojo Una-Una. Laporan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Tongkabo, Faisal A. Ambololo,dan diterima oleh Kasi Penggerak Masyarakat Swadaya,Muda, Penata Tingkat 1, Moh Ali Hi Saini,S.Sos,yang mewakili langsung Kepala Dinas PMD karna menurut informasi beliau masih berada di Jakarta.

Hasil Musyawarah dan Penetapan Struktur.
Sebelumnya, pada Minggu, 6 September 2026, bertempat di Kantor Desa Tongkabo, telah dilaksanakan musyawarah anggota BPD terpilih hasil Pemilihan Tahun 2026. Musyawarah ini digelar dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan, mufakat, keterbukaan, dan kebersamaan.

Dalam musyawarah tersebut, seluruh anggota BPD terpilih sepakat menetapkan susunan struktur pimpinan BPD Desa Tongkabo periode 2026-2034 sebagai berikut:

1. Ketua : Afandi
2. Wakil Ketua : Astar Hailok
3. Sekretaris : Fujiwara T. Kaili
4. Anggota : Moh. Afandi Lastuan
5. Anggota: Bahtiar

Penetapan ini tertuang dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Anggota BPD Terpilih Tentang Penentuan Struktur Pimpinan BPD Desa Tongkabo dan telah ditandatangani oleh seluruh anggota BPD terpilih serta diketahui oleh Kepala Desa Tongkabo.

Komitmen BPD Baru.
Dalam berita acara tersebut, anggota BPD terpilih juga menyatakan komitmen bersama. Di antaranya bersedia menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai jabatan, menjaga kekompakan dan keharmonisan antar anggota, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Desa Tongkabo dalam setiap kebijakan.

Mereka juga sepakat untuk bekerja secara transparan, aspiratif, demokratis, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta tidak akan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan di antara anggota BPD maupun dengan Pemerintah Desa.

Langkah Administrasi Selanjutnya.
Surat penyampaian bernomor 140/61/DS-TKB/2024 tertanggal 8 September 2026 ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una untuk melakukan proses administrasi dan pengesahan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Desa Tongkabo, Faisal A. Ambololo, saat di konfirmasi awak media di kediamannya 9/09/2026 menyampaikan apresiasi kepada Panitia Pemilihan BPD dan seluruh anggota BPD terpilih yang telah bekerja secara profesional dan demokratis.

“Dengan telah diserahkannya laporan ini ke Dinas PMD, kami berharap proses pelantikan dan pengesahan dapat segera dilakukan. Semoga BPD yang baru dapat menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam membangun Desa Tongkabo yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

Sementara itu, Moh Ali Hi Saini,S.Sos selaku perwakilan Dinas PMD menerima dokumen tersebut dan memastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

Dengan selesainya tahapan ini, Desa Tongkabo kini telah memiliki kelembagaan BPD yang definitif untuk 8 tahun ke depan, siap mengawal aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Tentang Desa Tongkabo.
Desa Tongkabo merupakan salah satu desa di Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Dikenal dengan keindahan laut dan wisatanya, Tongkabo terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif.

Reporter: YN. Ladehu