Ungkap kasus primer TP. Pembunuhan, subsider TP. Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana Subsider 365 KUHP

Oku Selatan–bidikhukumnews.com

pada hari Rabu, tanggal 01 mei 2024 telah dilakukan Penangkapan terhadap satu orang laki-laki dalam Perkara primer TP. Pembunuhan subsider TP. Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Damarpura Kec. Buana Pemaca Kab. OKUS

PELAPOR

Nama : MIRANTI PUTRI WANGI Bin ANTON WIJAYA
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Desa Damarpura Kec. Buana Pemaca Kab. OKU Selatan

KORBAN

Nama : DEWI KUMALA SARI Binti BURORI
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Desa Damarpura Kec. Buana Pemaca Kab. OKU Selatan.

SAKSI – SAKSI

1.Nama : ANTON WIJAYA
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Damarpura Kec. Buana Pemaca Kab. OKU Selatan

2. Nama : ADIPUTRA
Umur : 15 Tahun
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Desa Damarpura Kec. Buana Pemaca Kab. OKU Selatan.

TERSANGKA

Nama : HIZKIA A. KARYA alias ANDRE alias LOH Bin SOBRI
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Desa Batu Kec. Likupang Selatan Kab. Minahasa Utara Prov. Sulawesi Utara

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019, sekira pukul 01.30 Wib di rumah korban yang beralamat di desa Damarpura Kec. Buana Pemaca Kab. OKU Selatan pada saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Saat itu korban yang sedang tidur di kamar bersama pelapor dan adik pelapor, lalu tersangka mendekati dan menindih korban, kemudian tersangka langsung mencekik leher korban sambil berkata “mano duit.. mano duit”, sambil mengancam korban dengan menggunakan pisau, kemudian tersangka menusukan pisau yang dipegangnya ke arah leher sebelah kiri korban, selanjutnya tersangka langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami 1 luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri selanjutnya korban dirawat di RS Ibnu Sutowo Baturaja dan 5 (lima) hari kemudian korban MD .

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Dari hasil investigasi kejahatan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan, sejak dari terjadinya peristiwa tersebut pada tahun 2019 Tersangka langsung melarikan diri dan berdomisili di Minahasa Utara Prov. Sulawesi Utara, kemudian pelaku bekerja di salah satu perusahaan swasta dan berdomisi di wilayah Abepura Jayapura Utara Prov. Irian Jaya hingga beberapa tahun.
Kemudian dari hasil penyelidikan di didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di wilayah Tanggerang Banten.
Selanjutnya Iptu M. Idham Kholik, S.H selaku Kasat Reskrim Polres OKU Selatan melaporkan hal tersebut kepada Bapak Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.Ik., M.H.
Selanjutnya Kasat Reskrim IPTU M. IDHAM KHOLIK, S.H memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Selatan Ipda Doni Siswanto, S.H., M.H untuk mendalami informasi tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 1 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan dibackup oleh Sat Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota berhasil menangkap Tersangka yang sedang berada dalam kamar di hotel Flamboyan di Jl. Sitanala Mekarsari Kec. Neglasari Kab. Kota Tanggerang Prov. Banten, kemudian Tersangka dibawa ke Polres Metro Tanggerang Kota, selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres OKU Selatan, guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan Tersangka mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal telah melakukannya.

PASAL YANG DITERAPKAN

Primer TP. Pembunuhan subsider Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana subsider pasal 365 KUHPidana.

ALAT BUKTI YG TELAH DIAMANKAN

1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 17 Cm, bergagang kayu.
2. Hasil Visum korban
3. Hasil Lab darah korban yang menempel pada SAJAM yang ditemukan di bawah jendela rumah korban.

a.Melengkapi administrasi penyidikan
b.Riksa Tersangka dan saksi-saksi
c.Mengirimkan berkas ke JPU.

RIKY HENDRA KABIRO OKU SELATAN

bidikhukumnews.com