Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil melakukan Penangkapan Terhadap satu orang laki-laki Dalam Perkara Tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Muaradua//bidikhukumnews.com//Laporan Ungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU no. 17 tahun 2016 atas perubahan ke dua UU no 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
TKP
di wilayah polres OKUS yang beralamat di Gunung tiga, Kec. Muaradua, Kab. OKUS
PELAPOR
Nama : SU
Umur : 43 Tahun
Pekerjaan : SUPIR
Alamat : Desa Simpang Raja, Kec. Talang Ubi Kab. PALI
KORBAN
Nama : PA Binti SU
Umur : 15 Tahun
Tempat/tanggal lahir :Desa Jepara, Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Desa Sumber Makmur, Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan
SAKSI – SAKSI
1.Nama : S Binti U
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : Desa Ulu danau, kec. Sindang danau Kab. OKU Selatan
Nama : YA Binti J
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Ulu danau, Kec. Sindang danau Kab. OKU Selatan.
TERSANGKA
Nama : DI Bin RE
Umur : 40 Tahun
Tempat/tanggal lahir : Desa Ulu Danau, Kec Sindang Danau, Kab. OKUS
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Ulu Danau, Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan
Pada bulan november 2022 sekira pukul 04.00 wib, di dalam kamar rumah yang beralamat di Desa Ulu danau, kec. Sindang danau, kab. Oku selatan. Pada saat itu Korban tidur dengan ibu kandung dan adik korban namun biasanya pada saat waktu subuh ibu korban kluar dari kamar, kemudian pada saat itu korban dengan setengah sadar merasakan ada orang yang mendekat dan tidur di sampingnya namun karna korban sangat mengantuk membuat korban tidak melihat siapakah yang tidur di sampingnya, setelah itu sekira pukul 06.00 wib korban bangun dan melihat bahwa kemaluannya sakit dan basah, namun korban tidak mengetahui apa yang terjadi yang membuat kemaluannya basah dan tidak mengetahui cairan apakah yang membuat kemaluannya basah.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari senin tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.30 wib Anggota Unit PPA Atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP BILADI OSTIN, S Kom., S.H., M.H beserta Anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah Tersangka di tetapkan sebagai Tersangka kemudian setelah di amankan, dan Tersangka langsung di bawa ke kantor sat reskrim polres kemudian Tersangka mengakuin sudah 3 (Tiga) kali melakukan kepada korban di rumah Tersangka.
PASAL YANG DITERAPKAN
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU no. 17 tahun 2016 atas perubahan ke 2 UU no 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN
– 1 (satu) rangkap hasil tes DNA dengan nomor R/3914/XI/2023/Bidlabfor Polda SUMSEL
– 1 (satu) buah celana dasar panjang warna hitam
RTL :
a.Melengkapi administrasi penyidikan
b.Riksa saksi-saksi
c.Mangirimkan berkas ke JPU
Bahwa Pelapor telah melakukan BanPol sebanyak 2 (dua) kali dan telah membuat laporan pengaduan kepada kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak
RIKY HENDRA KABIRO OKUS






