Tiga Pelaku Diamankan dalam Kasus Curanmor, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pembunuhan yang Terjadi di Tiga Lokasi Berbeda di Wilayah Hukum Polres Kolaka.
Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
(17/11/2025) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggelar konferensi pers (Press Release) untuk memaparkan pengungkapan tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi pada bulan Oktober dan November 2025 di wilayah hukumnya.
Kasus-kasus tersebut meliputi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pertolongan Jahat, dan Tindak Pidana Pembunuhan.
1. Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Pelaku: F Bin S (19 tahun)
Laporan Polisi: LP/B/127/XI/2024/SPKT/POLRES KOLAKA
Waktu Kejadian: Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 21.00 Wita
Lokasi Kejadian: Jl. Gajah Kel. Lalombaa Kec. Kolaka Kab. Kolaka
Kronologi Singkat:
Tersangka F diamankan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban Nurfaimma. Korban mengetahui motornya hilang dari tempat parkir kosnya setelah pulang dari mencari makan. Modus operandi pelaku adalah mengambil motor yang tidak terkunci leher.
Pelaku mendorong motor tersebut secara diam-diam. Setelah dicuri, motor tersebut sempat ditemukan kembali oleh teman korban di Jalan Bendungan, Kelurahan Lalomba, bersama dengan pelaku yang telah diamankan warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp 28.000.000,-.
Pasal Disangkakan: Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
2. Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
Pelaku: R Alias A Bin Alm R (28 tahun)
Laporan Polisi: LP/B/130/XI/2025/SPKT/POLRES KOLAKA
Waktu Kejadian: Senin, 6 Oktober 2025, Pukul 04.00 Wita
Lokasi Kejadian: Desa Donggala Kec. Wolo Kab. Kolaka
Kronologi Singkat:
Tersangka R alias A diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah korban Hasmiati di Desa Donggala.
Saat kejadian, pelaku yang mengenakan penutup mulut masuk ke rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel.
Di dalam rumah, pelaku menodongkan sebilah pisau ke leher anggota pelapor, Sdr. Dandi, sambil mengancam.
Pelaku kemudian berhasil membawa kabur 3 unit handphone, 1 unit mesin senso mini, 1 bilah badik, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terparkir di luar rumah.
Polisi berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 6 November 2025. Diketahui, tersangka R telah menjual barang-barang hasil curian tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20.000.000,-.
Pasal Disangkakan: Pasal 365 ayat (2) ke-1,3 KUHPidana atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
3. Kasus Pembunuhan di Acara Pesta
Pelaku: J Alias J Bin A (35 tahun)
Laporan Polisi: LP/B/126/XI/2025/SPKT/POLRES KOLAKA
Waktu Kejadian: Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar Pukul 02.00 Wita
Lokasi Kejadian: Dusun II Desa Donggala Kec. Wolo Kab. Kolaka
Kronologi Singkat:
Tersangka J alias JU menghadiri acara pernikahan keluarganya. Setelah minum minuman tradisional jenis ballo, tersangka memberhentikan kegiatan acara lulo (tarian tradisional). Tindakan ini diprotes oleh korban, Alm. Akmal Arisandi (21 tahun), yang datang mengamuk dan menunjuk ke arah tersangka sambil berkata “TAILASOMU” (makian dalam bahasa daerah).
Tersangka J meninggalkan lokasi namun korban tetap mengikutinya. Puncaknya, sekitar pukul 02.30 Wita, tersangka J menganiaya korban dengan cara menikam di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban sempat dilarikan ke puskesmas dan dirujuk ke RS SMS BERJAYA, namun beberapa jam setelah operasi berat, korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban sempat memberikan kesaksian (direkam video) bahwa tersangka JU adalah pelaku penikaman. Barang bukti yang diamankan termasuk badik, flashdisk berisi video pernyataan korban, dan hoodie yang dikenakan korban.
Pasal Disangkakan: Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, tentang Pembunuhan subs Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Penutup:
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kaperwil Sultra-Mulyadi








