Lagi-Lagi Personel Reskrim Narkoba Polres Lombok Tengah Berhasil Mengamankan 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Lombok -bidikhukumnews.com-Bagian Satuan Reserse Narkoba Polres LombokTengah terus berupaya dalam memberantas segala bentuk Peredaran gelap barang haram Terutama penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilkum Polres Lombok Tengah. Kali ini Sat Res Narkoba Polres Praya Lombok Tengah berhasil Mengungkap dan mengamankan 6 para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Salah satunya berinisial DN Warga Puyung Kec.Jonggat Kab. Lombok Tengah.
Kejadian berawal pada Malam Jum’at sekitar pukul 22.00 Wita 31/05/2024, personil Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi melalui BKD,Babinsa dan Babinkantibmas dengan sigap responsif bergerak ke TKP dusun pemantap Desa Prako Praya Tengah
dengan kerjasama yang baik dan peran serta masyarakat juga hal ini bisa terungkap jelas IPTU FEDI MIHARJA.
Setelah mendapat informasi, personil segera melakukan operasi ke sasaran sekitar pukul 22.00 wita.
Sesampainya di lokasi, personil langsung mengamankan pelaku di Polres Lombok Tengah Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang bandar yang saat ini kabur, dan petugas akan terus melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan petugas ke Kantor Sat Res Narkoba polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat di konfirmasi Jurnalis Investigasintb.com Kasat reskrim Narkoba IPTU FEDI MIHARJA Menerangkan sebanyak yang masing-masing 1 pelaku asal puyung jonggat inisial DN asal Steling 3 semayan 1 ,Pujut 1 ,sengkol 1.
lebih lanjut di benarkan Pelaku sudah di amankan dan proses tetap berjalan Karena semua Pelaku sudah cukup alat bukti yakni di temukan kisaran barang kurang lebih 0,5 gram sehingga penyidikan hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk 6 tersangka di pastikan berlanjut karena semua terduga pelaku Saat pemeriksaan di nyatakan positif.
Dalam kasus ini Di disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 sampai 20 tahun penjara Terang IPTU FEDI MIHARJA.”
Redaksi
