Polda Sumsel Musnahkan Sabu seberat 1.552,15 Gram, Demi Selamatkan Generasi Muda
Sumsel -bidikhukumnews.com-Di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan, suasana tegang terasa saat pemusnahan 1.552,15 gram sabu berlangsung. Dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, acara ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memerangi narkoba.
Turut hadir dalam pemusnahan ini adalah perwakilan Kejati Fijar Wijayanto SH, tim Bidlabfor, pengacara tersangka, perwakilan GANN Sumsel, dan sejumlah awak media. “Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap,” ujar AKBP Harrisandi. “Kami pastikan semuanya dihancurkan sesuai aturan, setelah melalui uji laboratorium forensik.”
Dari 9 laporan polisi, melibatkan 17 tersangka, barang bukti ini dikumpulkan dari berbagai wilayah, termasuk Palembang, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Lubuk Linggau. “Pemusnahan ini bukan sekadar simbolis,” tambah mantan Kapolres Lubuk Linggau ini. “Ini adalah langkah penyelamatan. Sebanyak 15.552 jiwa berhasil kami jauhkan dari jerat narkoba.”
Para tersangka kini menghadapi proses hukum yang tegas dengan ancaman hukuman berat. Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menanti mereka, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mengakhiri acara, AKBP Harrisandi mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dalam perang melawan narkoba. “Mari kita satukan barisan, enyahkan narkoba dari Sumatera Selatan, dan lindungi generasi muda kita dari ancaman yang merusak ini,” serunya penuh semangat.”
REDAKSI







