Polsek Rancabungur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Cijeruk

Bogor -bidikhukumnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan dalam sebuah operasi penangkapan di Kampung Blok Manggis, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Minggu (25/8)

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, S.Sos, bersama dengan personel Unit Reskrim Polsek Rancabungur dan Unit Resmob Polres Bogor. Ketiga terduga pelaku, yang masing-masing berinisial EA (20), DA (20) dan MF (21), ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai lokasi persembunyian mereka. Ketiganya diketahui berasal dari Desa Candali, Kecamatan Rancabungur.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 18 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, ketiga terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Kami telah mengamankan ketiga pelaku dan mereka akan segera menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail lainnya terkait kasus ini,” ujar IPDA Azis Hidayat.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian karena dampak serius dari tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh para terduga pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Sumber Humas Polres Bogo

Damhuri (wakabiro)

bidikhukumnews.com