Dugaan menjamurnya penimbunan BBM subsidi solar di Subang harus diberantas sampai keakar akarnya

SUBANGbidikhukumnews.com

Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Kabupaten Subang kembali mencuat. Tim awak media menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal di kawasan Ciasembaru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 04.37 WIB.

Gudang penyimpanan tersebut diduga kuat milik seorang oknum berinisial S. Dalam pengawasan di lapangan, ditemukan satu unit kendaraan Suzuki bernomor polisi T 8681 HI yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini disayangkan karena terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas. Muncul spekulasi dan pertanyaaan di kalangan masyarakat terkait minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) setempat terhadap lokasi yang disinyalir telah beroperasi cukup lama tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, tindakan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), yang mengancam pelaku pidana penyalahgunaan BBM subsidi dengan sanksi penjara dan denda materiil.

Ketentuan KUHP terkait perbuatan melawan hukum.
Awak media mendesak jajaran Polres Subang, Polda Jawa Barat, serta pihak BPH Migas untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan mendalam, dan menindak tegas oknum yang terlibat demi menegakkan hukum dan menyelamatkan hak masyarakat atas BBM subsidi.

HDS