UU Pengelolaan Sampah Digugat: Pindah Domisili Bikin Warga Kehilangan Hak atas Lingkungan Bersih dan Sehat?
JAKARTA – bidikhukumnews.com
27 Agustus 2026 — Pengujian materiil Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026, menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dari para pihak dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Mahkamah terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari DPR RI yang disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemohon, Ir. Janita Widati, saksi dari Pemerintah, Yanto, serta ahli dari Pemerintah, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo.
Saksi Pemohon Soroti Sampah Liar dan Pembakaran di Bogor
Dalam keterangannya, saksi Pemohon, Ir. Janita Widati, mengaku melihat secara langsung persoalan penumpukan sampah liar dan praktik pembakaran sampah di sejumlah lokasi di pinggir jalan umum wilayah Bogor.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terjadi hanya sekali, melainkan berulang dan berlangsung selama berhari-hari. Fenomena tersebut dinilai menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola dan pengawasan pengelolaan sampah di tingkat daerah.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang menguatkan argumentasi Pemohon mengenai pentingnya adanya standar perlindungan lingkungan yang berlaku secara nasional.
Saksi Pemerintah Ungkap Pengalaman Advokasi Lingkungan
Sementara itu, saksi dari Pemerintah, Yanto, yang diketahui merupakan mahasiswa sekaligus aktivis lingkungan hidup dan berdomisili di Kabupaten Tangerang, menyampaikan pengalamannya dalam melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup.
Ia mengatakan telah beberapa kali terlibat dalam upaya advokasi terkait persoalan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Tangerang dan wilayah sekitarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari perspektif Pemerintah dalam melihat sejauh mana masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan dan sampah di daerah.
Pemohon Pertanyakan Potensi Ketimpangan Perlindungan Hak Warga
Dalam persidangan, Pemohon juga mempertanyakan kepada ahli Pemerintah mengenai potensi ketimpangan perlindungan hak atas lingkungan hidup apabila standar pengelolaan sampah sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pemohon pada pokoknya mempertanyakan apakah seorang warga negara dapat kehilangan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat hanya karena berpindah domisili ke daerah yang tata kelola persampahannya belum maju.
Pemohon menilai, apabila undang-undang nasional tidak menetapkan standar baku nasional terkait penanganan sampah liar, sementara pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tingkat perlindungan hak warga negara.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan prinsip kesetaraan perlindungan hak asasi manusia yang seharusnya berlaku bagi seluruh warga negara.
Ahli Pemerintah: Pengawasan Masyarakat Tetap Terakomodasi
Menanggapi persoalan tersebut, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, menjelaskan bahwa tidak dicantumkannya kata “pengaduan” secara eksplisit dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah tidak serta-merta berarti masyarakat tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan.
Menurut Suparto, norma tersebut memberikan hak yang bersifat substantif kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan sampah.
Bentuk pelaksanaannya, kata dia, dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, antara lain penyampaian informasi, laporan, keberatan, maupun pengaduan.
Ia juga merujuk pada Pasal 11 ayat (2) yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak masyarakat diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dengan demikian, dari perspektif ahli Pemerintah, mekanisme pengawasan publik terhadap pengelolaan sampah tetap tersedia meskipun bentuk dan tata caranya dapat diatur lebih lanjut melalui regulasi pelaksana di tingkat nasional maupun daerah.
Standar Nasional atau Kewenangan Daerah?
Perbedaan pandangan antara Pemohon dan Pemerintah menjadi salah satu titik penting dalam pengujian materiil UU Pengelolaan Sampah tersebut.
Di satu sisi, Pemohon mendorong adanya standar nasional yang lebih jelas dan seragam guna memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang setara atas hak lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Di sisi lain, Pemerintah melalui ahli yang dihadirkan berpandangan bahwa mekanisme pengawasan masyarakat telah diakomodasi dalam norma undang-undang dan dapat dijabarkan melalui peraturan pemerintah maupun peraturan daerah sesuai kewenangannya.
Perdebatan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan teknis pengelolaan sampah, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai kesetaraan perlindungan hak konstitusional warga negara di bidang lingkungan hidup.
Menanti Arah Putusan Mahkamah Konstitusi
Pengujian UU Pengelolaan Sampah ini menjadi perhatian penting di tengah persoalan sampah yang masih dihadapi berbagai daerah di Indonesia.
Perkara tersebut juga membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan sejauh mana negara harus menetapkan standar perlindungan lingkungan secara nasional dan sejauh mana kewenangan tersebut dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pada akhirnya, publik menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai persoalan tersebut dalam perspektif konstitusi, khususnya terkait jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kesetaraan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Apakah hak atas lingkungan yang bersih dan sehat akan memiliki standar perlindungan yang sama bagi setiap warga negara, di mana pun mereka berdomisili? Jawaban atas persoalan tersebut kini menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam proses pengujian UU Pengelolaan Sampah di Mahkamah Konstitusi.
RED






