Pengurus DPD Lembaga Analisis HAM Banggai Kunjungi Bawaslu Kabupaten Banggai Untuk Menyerahkan Surat Tugas Khusus Dalam Pemantauan dan Pengawasan Pilkada Seretak tahun 2024

Banggai-bidikhukumnews.com Dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak di Provinsi Sulawesi Tangah, maka pihak Lembaga Analisis HAM menyerahkan Surat Tugas Khusus kepada Komisioner Bawaslu Banggai sesuai SK DPP Nomor : STK/034/LAHAMI/VIII/2024 pada hari rabu, 04/09/2024,

Salah satu upaya untuk mensukseskan Pilkada 2024 dalam perbincangan bersama ketua Bawaslu dengan Tim LA-HAM mengajak dari semua elemen masyarakat untuk sama-sama mensukseskan Pilkada yang damai dan bermartabat tahun 2024 diwilayah kabupaten Banggai.

Ketua DPD LA-HAM INDONESIA Kabupaten Banggai Reynold Sitorus dalam Surat Tugas Khusus yang diberikan oleh DPP LA-HAM INDONESIA untuk selalu bersama-sama menjalankan tugas membantu pihak penyelenggara yaitu Bawaslu dalam pemantauan dan pengawasan, agar menganut asas Luber Jurdil serta menghindari money poltik, kata ketua Reynaol Sitorus kepada ketua Bawaslu Banggai Ridwan.
Ketua Bawaslu Ridwan sangat mengapresiasi kehadiran tim DPD LA-HAM INDINESIA Kabupaten Banggai, ini sangat luar biasa dan juga mengucapkan terima kasih atas bantuan kerja sama dalam pemantauan dan pengawasan pelasanaan Pilkada 2024 ini, semoga kita selalu bersinerjik untuk sama-sama mengawal pesta Demokrasi ini demi mewujudkan siapa nantinya yang akan terpilih sebagai pemimpin daerah kita kabupaten banggai kedepan

Ketua DPD LA-HAM INDONESIA Kabupaten Banggai Reynold Sitorus mengatakan” kami harap agar Bawaslu selalu bertindak tegas dalam hal ini tentang ASN yang menyalah gunakan jabatan untuk kepentingan salah satu Paslon dan diminta untuk jangan ada keberpihakan yang netral saja karna merusak Demokrasi di Indonesia ini”. Lanjut

Apabila ada ASN terlibat dalam Kampanye ini, kami atas nama Lembaga Analisis HAM Indonesia akan bertindak tegas sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Pasal 17, pasal 20, pasal 201, pasal 494, Pasal 520, Pasal 280 Ayat 2, UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP 94 2021 tentang disiplin PNS” tutupnya.

Kabiro Banggai

R.Marontoh

bidikhukumnews.com