Dua Kali Menyurat Tak Digubris KPU, Hendra Lapor KPK
Banggai-bidikhukumnews.com-Transparansi terkait informasi hasil audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif, oleh Kantor Angkutan Publik (KAP) pada Pemilu sangat dibutuhkan oleh Masyarakat. Hal ini dikatakan oleh Hendrayadi Sinadja, SH kepada sejumlah wartawan di salah satu warkop, Selasa (04/09/2024). Dikatakannya, sudah dua kali surat dilayangkan ke KPU Kabupaten Banggai namun tanpa ada balasan.
Dalam surat tersebut, Hendra meminta kepada KPU Kabupaten Banggai agar dapat diumumkan atau dipublikasikan melalui media cetak dan elektronik, hasil audit tersebut. Ungkap Pengacara yang sangat vokal ini.
Dengan diumumkannya hasil audit laporan dana kampanye Parpol dan Caleg sebut Hendra, melalui media cetak dan elektronik, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai, maka ini akan kemudian menjadi bagian dari edukasi politik bagi masyarakat. Sehingganya masyarakat dapat memahami tentang pesta demokrasi, yang mana mereka tidak hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melainkan bisa mengetahui dan dapat melakukan fungsi kontrol mengenai hasil audit Laporan Dana Kampanye Parpol dan Caleg sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Paparnya
Hendra menyadari bahwa Kabupaten Banggai menjadi peringkat ke dua secara Nasional sesudah Papua berdasarkan hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus money politik uang. Oleh karena itu sambung Hendra, dengan adanya laporan tersebut kemudian di ketahui oleh masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan peringkat kedua itu, akan menurun bahkan bisa hilang. Tutur Hendra
Secara tegas Pengacara vokal ini mengatakan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tantang batas akhir pelaporan dana kampanye kepada Konsultan Akuntan Publik yakni setelah itu dimasukan lagi ke KPU dengan batas akhir 21 hari sebelum pelantikan, dan apabila Aleg terpilih tidak memasukan dana kampanye maka ada sanksi pidana, seperti tertuang pada pasal 338 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ungkapnya.
Hendra juga mengatakan dengan tidak digubrisnya dua kali surat yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Banggai, Ia akan menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabiro Banggai
R.Marontoh







