Di Duga Oknum LSM Jadi Beking Galian C Tanpa Ijin Di Cikalongkulon
Cianjur- bidikhukumnews.com-Di Duga Oknum LSM Jadi Beking Galian C Tanpa Ijin Di Cikalongkulon
Galian C di duga ilegal di jalan raya jonggol tepatnya di kampung cipada Desa mekargalih kecamatan cikalongkulon kabupaten cianjur, yang saat ini di kelola oleh perorangan, menunjukan kurangnya tindakan dari pemerintah dan Aparat penegak hukum setempat.
Penambangan tanpa ijin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memiliki dampak buruk bagi ekosistem dan kesejahtraan masarakat setempat, bukan saja terdampak pada lingkungan melainkan pasokan solar yang di duga kuat dari lapak solar pemandu solar subsidi.
Hal ini menjadi keluhan bagi masarakat setempat, menyoroti gangguan ketertiban dan ketidak nyamanan yang di akibatkan merukigikan Eksplorasi bagi alam sekitar.
Cikalongkulon di kenal sebagai surganya tambang galian c ilegal, menanggapi pertanyaan yang serius, terkait tambang galian c tanpa memiliki ijin, di duga kurangnya penindakan yang serius dari dinas terkait, seperti Satpol PP, dinas lingkungan hidup, ESDM dan aparat penegak hukum (APH).
Sepekulasi tentang keterlibatan nama baik kepolisian, di ucapkan langsung oleh salah seorang oknum LSM PKN Marlin, pada awak media, pada kamis 3/10/24 di wilayah wisata pines cikalongkulon, dalam ucapanya, bahwa pihak galian yang tidak memiliki ijin, itu sudah tercantum membayar 36 juta/ tahun pada kepolisian polres cianjur,” ucapnya.
“Jadi di sini memang ada beberapa galian tanpa ijin, namun semuanya sudah kordinasi dengan pihak Aparat penegak hukum, dan kalau memang ingin lebih jelas silahkan tanya para pemilik tambang ilegal di wilayah cikalongkulon,” tandasnya.
Hds







