Operasi Gabungan di Kembang Jepara, Petugas Amankan 4.160 Batang Rokok Ilegal

JEPARAbidikhukumnews.com Pemerintah Kabupaten Jepara terus mengintensifkan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 4.160 batang rokok ilegal dari salah satu toko di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Sekretaris Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan temuan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih ditemukan di tengah upaya pengawasan yang dilakukan secara rutin.

“Tim operasi gabungan terus melakukan sosialisasi secara humanis dan menindak para pedagang yang menjual rokok ilegal atau rokok polos,” ujar Sapan saat memimpin apel operasi gabungan.

Peredaran Rokok Ilegal Mulai Menurun

Menurut Sapan, intensitas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara mulai menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari operasi rutin yang dilakukan Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus.

Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menekan distribusi rokok tanpa pita cukai yang beredar di tengah masyarakat.

Selain menyasar pedagang, Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku usaha maupun industri rokok yang diduga menjalankan kegiatan secara ilegal.

Meski demikian, pemerintah daerah menilai pengawasan tetap perlu diperkuat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal.

Pengawasan juga tidak hanya dilakukan ketika produk ilegal telah beredar di pasaran. Pemerintah menilai pengawasan perlu dilakukan sejak proses perizinan industri rokok untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor industri hasil tembakau.

Masyarakat Diminta Ikut Berperan

Pemerintah Kabupaten Jepara juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau tanpa tanda legalitas resmi dari Bea Cukai.

Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, pelaku usaha, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara diharapkan dapat terus ditekan.

Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib, sehat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sumber: Diskominfo Jepara/STY

Reporter: Amin Adrianto (Kabiro Jepara)