Menjadi Sorotan Publik!!! Diduga Kades Karyamukti Cibalong Proses Lelang Anggaran Bankeu Tidak Di Kantor Desa
Garut Cibalong – bidikhukumnews.com
Menjadi sorotan publik Bankeu (Bantuan Keuangan) sebesar Rp. 1.1 Miliar yang masuk ke rekening Desa Karyamukti Kecamatan Cibalong diduga menyalahi prosedur terkait proses lelang dilaksanakan di Garut bukan dikantor Desa. Jum’at, 27-12-2024
Adapun pemberian Bankeu (Bantuan Keuangan), tersebut guna untuk mewujudkan pembangunan desa, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan mewujudkan pemerataan serta peningkatan kemampuan desa. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/kota dan Desa.
Adanya Bankeu (Bantuan Keuangan), merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah provinsi untuk melaksanakan program dalam rangka percepatan pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi (RPJMD).
Bankeu (Bantuan Keuangan), merupakan salah satu sumber pendapatan desa sebagai pendapatan dalam APBDesa atau Perubahan APBDesa pada kode rekening pendapatan transfer yang merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan desa. Dan Bankeu (Bantuan Keuangan) muncul berdasarkan usulan desa melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan menu yang telah diatur oleh Pemerintah Provinsi antara lain Peningkatan Kualitas Jalan Desa Untuk Aktivitas Ekonomi (Pertanian dan Wisata) dan yang lainnya.
Adapun Bidik Hukum mendatangi Kantor Desa Karyamukti Cibalong, pada hari senin tanggal 23 Desember 2024, Bertemu dengan Sekdes Daryana, “Anggaran Bankeu (Bantuan Keuangan) yang masuk ke rekening Desa sebesar Rp. 1.1 Miliar. Dialokasikan untuk kegiatan pembangunan Rabat Beton dikampung Jambangan RT 001-002 RW 007 untuk volume, panjang 1100 meter, lebar 3 meter dan ketebalan 15 Cm. Dan kegiatan pembangunannya dilaksanakan oleh pihak ke-3 CV. Ardis”, ujarnya
Daryana menambahkan “Terkait proses lelang dilaksanakan di Garut sama Kepala Desa bukan dikantor Desa. Mengenai tempatnya di Garut kurang tahu, untuk lebih jelas nanti bisa ditanyakan sama Kepala Desa. Dan Kepala Desa menunjuk PKA yang diberikan kepercayaan adalah Kasi Kesra Rustiyana Yunus. Dan PKA tidak melaksanakan proses lelang karena dilaksanakan di Garut oleh Kepala Desa. Adapun anggaran Bankeu (Bantuan Keuangan) masuk ke rekening Desa kurang lebih dibulan September 2024, untuk hari dan tanggal lupa lagi. Setelah anggaran Bankeu (Bantuan Keuangan) masuk ke rekening Desa seminggu kemudian ditransfer melalui 3 tahap ke pihak CV. Ardis. Untuk lebih jelas hubungi Kepala Desa”, pungkasnya.
Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi Kepala Desa Karyamukti Cibalong melalui pesan whatsapp namun tidak ada respon. Bahkan sekdes sudah memberikan informasi akan menghubungi. Namun sampai berita ini tayang, Kepala Desa tidak ada menghubungi. Diduga kuat menghindar dari awak media.
Reporter : ASB








