Miris!!! Anggaran Bantuan Provinsi Tanpa Papan Informasi, Terindikasi Melanggar UU – KIP Diduga Proyek Siluman
Garut Cibalong – bidikhukumnews.com
Desa Mekarmukti kecamatan Cibalong Kabupaten Garut mendapatkan Bankeu (Bantuan Keuangan) dari Provinsi Jawa Barat TA 2024, program kompetitif sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) disalurkan untuk kesehatan dan pendidikan diantaranya untuk posyandu dan gedung PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Dan proyek tersebut tidak dipasang tanpa papan informasi diduga proyek siluman. Jum’at, 27-12-2024
Sesuai dengan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.
Adapun Bidik Hukum mencoba mendatangi kantor Desa Mekarmukti Cibalong bertemu Sekdes Randi pada hari senin tanggal 23 Desember 2024, “Bahwa benar Desa Mekarmukti mendapatkan bankeu (Bantuan Keuangan) dengan program Kompetitif untuk kesehatan dan pendidikan. Sebab program Kompetitif berbeda dengan bantuan keuangan reguler yang dialokasikan untuk kebutuhan infrastruktur. Adapun pengajuan sebesar Rp. 3 Miliar namun yang terealisasi anggaran yang masuk ke Desa sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah), dialokasikan untuk kegiatan pembangunan posyandu dan gedung PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Untuk pembangunan posyandu dekat desa dialokasikan sebesar Rp. 270.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Dan untuk pembangunan gedung PKBM dialokasikan sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)dikampung Tarisi RT 001 RW 010. Namun disilvakan karena tidak akan terkejar waktunya sudah mau akhir tahun”, pungkasnya
Sekdes Randi menambahkan, “Anggaran masuk ke rekening Desa pada tanggal 10 Desember 2024. Untuk pekerjaan swakelola dalam pelaksanaan dan proses lelang terhadap toko bangunan. Yang mengikuti lelang ada 3 toko bangunan dan pemenang TB. Satria berdomisili di Cisompet. Adapun untuk penyelenggara atau pengelola PKBM adalah Kepala Desa. Dan benar untuk kegiatan tersebut tidak dipasang papan informasi baru mau dibikin ke Garut. Untuk lebih jelas lagi bisa ditanyakan kepada Kepala Desa”, tandas Rendi
Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi Kepala Desa Hidmat melalui by phone, “Bahwa benar mendapatkan bantuan kompetitif dari provinsi khusus pemberdayaan untuk kesehatan, pembelajaran muda mudi, dan lain-lain. Dan benar anggaran yang masuk ke rekening Desa sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah). Untuk pembangunan posyandu sebesar Rp. 270.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan untuk pembangunan gedung PKBM karena belum ada. Dan gedung PKBM tersebut untuk kegiatan pelatihan-pelatihan salah satunya menjahit, bikin peci kebetulan lagi merintis. Jadi PKBM ini bukan untuk kegiatan pembelajaran non-formal dibawah naungan dinas pendidikan akan tetapi lebih kearah pemberdayaan. Untuk gedung PKBM tersebut dialokasikan sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)”, pungkas Hidmat Kepala Desa.
Kepala Desa Hidmat menambahkan, “Proses lelang melalui Barjas terhadap 4 matrial datanya ada di sekdes. Kalau tidak salah TB. Satria berdomisili dicisompet, TB. Widi domisili Pamangpeuk, TB. Hemat domisili Pamangpeuk dan TB. Galunggung domisili pameungpeuk. Untuk pemenang lelang TB. Satria domisili di Cisompet. Adapun pembangunan Kantor Desa itu dari anggaran IP sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah). Dan mengenai papan informasi harus koordinasi dulu dengan sekdes”, tandasnya.
Pemasangan papan nama Proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan anggaran negara. Namun yang terjadi di Desa Mekarmukti Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut. Dalam pelaksanaan pembangunan diduga melanggar aturan yang sudah ditentukan, dengan sengaja tidak dipasang papan informasi. Diduga prosedur pembangunan tersebut tidak ditempuh sesuai atauran yang berlaku.
Dengan adanya kejadian ini, harapan besar Bidik Hukum terhadap instansi terkait bertindak tegas, terutama BPD pengawas terdekat, begitu juga Kecamatan, dan DPMD harus senantiasa melakukan edukasi terhadap pemerintah desa jangan sampai mengabaikan ketentuan atau peraturan yang sudah ditentukan. Sebagai salah satu bukti transparansi terhadap masyarakat yang berhubungan dengan uang negara.
Reporter : ASB








