PERTEMUAN EVALUASI PROGRAM P2PTM TAHUN 2024 DAN MONITORING RENCANA KEGIATAN P2PTM TAHUN 2025 DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUKABUMI

Kab.sukabumi-bidikhukumnews.com || Telah dijumpai awak media, salah satu kegiatan DINAS KESEHATAN Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan di HOTEL PANGRANGO Tepatnya Jalan Selabintana Km.7, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, 22/01/2025.

Imam muslim sebagai pengelola program P2PTM di kabupaten Sukabumi, Saat di wawancarai oleh awak media mengutarakan,

” Terkait pembahasan tentang evaluasi pencapaian tentang penyakit tidak menular, dan membahas rencana kerja kita di tahun 2025,

” Acara ini kita dapat meng evaluwasi seberapa besar pencapaian untuk program P2PTM yang bersifat standar.
Karna berdasarkan dengan PERMENKES 6, 2024. Bahwa ada 3 indikator yang memang harus kita layani untuk masyarakat, hususnya untuk penderita Diabetes, penderita Hipertensi, dan itu harus dilayani sesuai standar di angka 100 persen.
Berdasarkan exstimasi sasaran yang memang sudah kita tentukan di awal tahun 2024.

” Terkait untuk Satu kabupaten sekarang ada 58 PISKESMAS yang kita kelola, untuk di angka sasaran yang lebih besar.
Untuk jumblah penduduk pun kita lumaya banyak,
Dan untuk sasaran usia produktif kita kisaran di angka 1.juta 800, dan untuk hipertensi di angka sasaean 1.94.000 Lebih, dan untuk penderita Diabetes di angka 6.000 orang,
Yang kita harus layani pertiap Tahun,” Ujarnya.

” Adapun yang hadir di dalam acara ini yaitu dari pengelola program P2PTM di tingkat PUSKESMAS , dan untuk yang di undang hanyalah kepala nya saja.
Di dalam peserta 58 orang allhamdulilah hadir semua.

” Adapun yang mau di sampaikan terhadap rekan-rekan adalah Terkait untuk layanan kesehatan tolong untuk ditingkatkan lagi, karna peningkatan derajat kesehatan masyarakat itu salah satunya adalah, tentang bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selama pelayanan yang kita berikan maksimal kepada masyarakat, maka budaya kesehatan pun akan meningkat, pertama untuk masyarakat umum,
Dan saya minta untuk usia 15 Tahun keatas itu Rajinlah datang ke PUSKESMAS jangan menunggu sakit dulu,”Pungkasnya.

 

Reporter : Staf Redaksi

bidikhukumnews.com