Warga Mengeluh Proyek Mangkrak, Oknum Kades Tanjungjaya Banjarwangi Diduga Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa TA 2022

Garut Banjarwangi – bidikhukumnews.com – Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan proyek pembangunan jalan lingkungan Babakan Nangka dan jalan usaha tani petkan mangkrak di Desa Tanjungjaya Kec Banjarwangi kabupaten Garut.

Hasil pantauan dan investigasi awak media dilokasi proyek pembangunan anggaran tahun 2022 diduga mangkrak, di Desa Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut Jawa Barat, pada Senin, (01/04/2024) pembangunan Jalan lingkungan Babakan Nangka dan Jalan Usaha Tani Petakan masih belum terselesaikan alias mangkrak tidak sesuai dengan pagu anggaran yang sudah ditetapkan. Rabu, 15-05-2024.

Hal ini berdasarkan Investigasi jilid 2 (Dua) awak media, sebelumnya sudah di upload pemberitaan pada hari senin, 08 Mei 2023, namun sampai saat ini proyek pembangunan masih mangkrak. Diduga oknum kades dalam pelaksanaan kegiatan anggaran Dana Desa Tahun 2022, telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum merugikan uang negara ini terjadi karena kurangnya pengawasan, pembinaan dan monitoring dari pihak-pihak terkait, sehingga proyek pembangunan sampai saat ini masih mangkrak.

Begitpun awak media mencoba menghub Kepala Desa melalui by phone 0822-2665-XXXX, pada hari senin 1 April 2024,

“Bahwa terkait proyek pembangunan rabat jalan lingkungan babakan nangka dan rabat beton jalan usaha tani sudah selesai. Untuk lebih jelas datang saja ke Desa, nanti dikumpulkan LPM, BPD dan TPK. Jadi untuk sementara keterangan yang lebih jelasnya di Desa karena ini penyangkut pemerintahan. Dan silahkan datang saja pada hari Rabu pada tanggal 03 April 2024, karena pada hari selasa tanggal 02 April 2024 tidak bisa karena ada acara khusus di DPMD biar fokus, adapun untuk bertemu di DPMD dengan awak media tidak bisa langsung saja datang ke Desa”, tandasnya Hedi Kurniadi Kepala Desa Tanjungjaya.

Begitupun awak media sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepala desa tidak bisa datang hari rabu 03 April 2024, dikarenakan ada hal yang urgent sehingga tidak bisa datang ke desa dan minta dijadwal ulang hari kamis 04 April 2024, dan kebetulan pada hari kamis tersebut ada kegiatan pembagian BLT DD, datang ke desa siangan kurang lebih pada pukul 13.30 WIB, dan pada saat itu kantor desa sudah tutup. Mencoba menghubungi Kades melalui by phone 0822-2665-XXXX,

“Katanya lagi istirahat, mungkin beberapa perangkat lagi membagikan BLT DD. Dan Kades tidak bisa hari ini karena lagi ada kegiatan diluar. Dan kenapa kemarin (Rabu) ditunggu-tunggu tidak datang”, pungkas Hedi Kurniadi Kepala Desa.

Adapun Endah menghubungi awak media melalui by phone 0821-2918-XXXX dan mengaku sebagai TPK,

“Bahwa mendapatkan no kontak dari Kepala Desa, karena menayangkan terkait pembangunan rabat jalan lingkungan babakan nangka dan rabat beton jalan usaha tani petakan. Dan menjelaskan menjadi TPK kurang lebih baru 2-3 bulan pada tahun 2024 dibuat langsung oleh Kepala Desa. Kalau sebelumnya hanya sebatas diberikan mandat untuk membangun, diantaranya pembangunan rabat jalan lingkungan babakan nangka dan rabat beton jalan usaha tani petakan”, ujar Endah anggota TPK.

Ketika awak media investigasi setahun kebelakang kelokasi pada hari minggu 07, mei 2023, kebetulan ada acara Musyawarah dusun 1 Desa Tanjungjaya tempat di posyandu Cadas Bodas. Pada saat itu ada Endah dan diminta keterangan,

“Bahwa pada saat itu memang tidak tahu anggaran tahun 2022 untuk kegiatan pembangunan rabat jalan lingkungan babakan nangka dan rabat beton jalan usaha tani petakan. Jadi tidak bisa memberikan keterangan apa-apa karena memang tidak tahu. Jadi waktu itu hanya sebatas koordinasi dengan Kades untuk pembangunan tersebut habis material segini-gini cuman itu saja”, ungkap Endah.

“Endah menambahkan kalau sekarang semenjak menjadi TPK pada tahun 2024 kurang lebih 2-3 bulan kebelakang, mengetahui lebih jauh beda dengan dulu makanya tidak ikut campur. Kepentingan menghubungi pihak wartawan karena sudah diangkat oleh Kepala desa menjadi TPK punya kewenangan untuk menjelaskan bagaimana kronologinya pembangunan. Dan Kenapa bertanya tentang Desa Tanjungjaya dan siapa yang menyuruh?
Sebab masyarakat tanjungjaya kondusif dan kenapa bapak tanya-tanya terus desa tanjungjaya?
Saya asli orang Tanjungjaya ngapain tanya-tanya, anda orang garut urus saja wilayah kamu”, ungkapnya.

“Melanjutkan, untuk kegiatan pembangunan rabat jalan lingkungan babakan nangka dan rabat beton jalan usaha tani petakan itu belum selesai sampai saat ini, karena sebelumnya dilaksanakan pihak ke-3, dan saya bicara sama RT dan tokoh pekerjaan rabat jalan lingkungan babakan nangka dan rabat beton jalan usaha tani akan diselasaikan yang penting kondusif, kita jangan lihat tanggal dan tahun karena ini sudah jelas kelewat. Dan koordinasi sama Kades pekerjaan walaupun sudah terlewat tapi tetep harus dilanjutin, jangan lihat spek, ngobrol dengan masyarakat mau anggaran dana desa, aspirasi ataupun dana pribadi pengen selesai dari ujung sampai ujung, mau bulan mana atau tahun mana. Jadi intinya bahwa kegiatan rabat jalan lingkungan babakan nangka dan rabat beton jalan usaha tani petakan anggaran tahun 2022 sampai sekarang tahun 2024 pekerjaannya belum selesai dan itu urusan kepala Desa karena pada saat tahun 2022 belum menjadi TPK, bahkan inspektorat juga sudah turun kelapangan”, pungkas Endah anggota TPK

Begitupun hasil temuan awak media dari Pagu Anggaran Dana Desa Tahun 2022, ini harus turun tangan BPK dan APH diantaranya sebagai berikut :
1. Rabat Beton Jalan Usaha Tani Kp. Petakan, panjang 355 M x 2,5 M, dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebesar Rp. 199.547.000, (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Diduga baru direalisasikan lebar 2.5 meter dan panjang 131 meter.
2. Rabat Jalan Lingkungan 520 x 1,5 x 0,1 M, dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebesar Rp. 139.393.000 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Diduga baru direalisasikan lebar 80 Cm, dan panjang kurang lebih 250 Meter.
3. Peningkatan Produksi Peternakan Domba dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebesar Rp. 92.360.000 (Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Diduga baru direalisasikan kurang lebih Rp. 20 – 30 Juta yang diberikan ke DKM. Sementara beberapa DKM yang lainnya tidak menerima dan siap dipertanggungjawabkan bilamana dibutuhkan.
4. Rabat Beton Jalan Lingkungan dari Rw 01 sampai 08, dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebesar Rp. 390.000.000 (Tiga Sembilan Puluh Juta Rupiah) untuk 39 RT. Diduga berdasarkan keterangan dari beberapa RT barupa bahan material kurang lebih 5-6 juta rupiah.

Berdasarkan PERBUB (Peraturan Bupati) No 22 tahun 2021 Tentang Desa dan PERBUB No 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tatacara Desa. Hasil pantauan dan investigasi awak media pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) pagu anggaran TA 2022.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang DesaDesa.
2. PERBUB No. 12 tahun 2019
3. PERBUB No. 22 tahun 2021
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kejadian ini, pembinaan dan pengawasan dari pihak BPD, Pendamping Desa, Kecamatan, DPMD, dan Inspektorat diduga lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa, sebab berdasarkan fakta dilapangan proyek pembangunan fisik sampai saat ini masih mangkrak.

Reporter : ASB