Ketua Lsm Lira Dan Ketua lsm gaki Ada Apa Dengan Kejaksaan Negeri kolaka police lineTongkang dan Melepas Police line

Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Ketua LSM LIRA dan Ketua LSM GAKI Kolaka buka suara tentang penyegelan tongkang yang bermuatan ore nikel di Jety Putra Menggonga Sejahtera (PMS) yang di lakukan oleh kejaksaan Negeri Kolaka pada tanggal 10 april 2025 di Wilayah kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tepatnya di Desa Hakatutobu.

Ketua LSM LIRA Kanda Amir mengatakan bahwa yang berhak melakukan penyegelan atau polisLine itu adalah pihak APH karna di situ ada UU minerba.

” Yang jadi pertanyaan kenapa di segel baru di lepaskan dan tidak cukup 1 kali 24 jam, sudah dilepaskan apakah ada..Berita Acara Penyegelan”. jadi ada apa dengan kejaksaan Negeri Kolaka.”

Dan hari ini jum’at tanggal 25 april 2025 beberapa awak media dan Ketua LSM bertemu dengan K
asi intel di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka untuk mengkonfirmasi alasan dan kredibilitas kejaksaan negeri kolaka

Sehingga melakukan penyegelan dan pelepasan tongkang yang bermuatan ore nikel.

Menurut pengakuan Seorang Pemilik Kargo Inisial SL dan TH di Akar Mas Ore Nikel yang di belakang Timbangan Akar Mas, punya kami Di Yang angkut tanpa Sepengetahuan Kami,Yang Produksi kami dan sebelumnya mereka datang Menawarkan untuk Membeli Kargo kami yang Bernama La ode Ringo Alias Jhon Menghubungi kami ,ore nikel yang di Segel Kejaksaan kolaka di Duga semua Barang Akar Mas.

Kasi intel Bustani Arifin saat di konfirmasi di ruangannya menyatakan saat melakukan penyelidikan dan penyegelan tongkang yang bermuatan ore nikel tidak menemukan unsur keterlibatan pihak Syabandar dan kasus ini mengarah ke UU minerba jadi kami tidak punya wewenang sampai kesitu.ungkapnya

” Iya kami tidak punya wewenang di situ karna sudah mengarah ke UU minerba itu ranahnya APH dan lagi pula Pihak SYABANDAR juga tidak masuk di dalam kasus ini.” Yang jadi Pertanyaan awak media kenapa Kejaksaan kolaka turun ke Jety Pms tanpa Kordinasi Ke Polres Kolaka dan Polsek Pomalaa melakukan Penyegelan ada apa Kejaksaan”

Kami Meminta Kejati Sulawesi Tenggara Memeriksa Kajari kolaka dan Kepala Syahbandar Pomalaa Menidak Tegas Oknum oknum yang di Duga Memfasilitasi Sehingga Tongkang Tersebut Berangkat Setelah Kejaksaan Negeri Kolaka Menyegelnya

Ketua LSM GAKI kanda Dudi juga mempertanyakan alasan di balik penyegelan tongkang ini beliau akan melakukan aksi apalabila ada unsur ketidak transparansi nya pihak pemerintah dan akan mengadu ke kejaksaan tinggi provinsi tegasnya.

BidikhukumNews. telah menghubungi Kasi intel Kejaksaan memberi Tanggapannya Terkait berita yg akan Tayang via wa sampai skrg belum memberi Respon.

Kaperwil Sultra : Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com