Mantan Karyawan PT DOOSAN JAYA SUKABUMi Keluhkan Gaji Terakhir dan Kompensasi yang Belum Dibayarkan
Sukabumi – bidikhukumnews.com || Seorang mantan karyawan PT DOOSAN JAYA SUKABUMI yang enggan di sebut nama nya, yang telah resmi berhenti bekerja karena masa kontraknya berakhir pada Sabtu, 19 April 2025, mengungkapkan keluhannya kepada awak media mengenai gaji terakhir dan kompensasi yang belum juga dibayarkan hingga tanggal 2 Mei 2025.
Menurut pengakuannya, biasanya gaji dibayarkan setiap akhir bulan atau paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya. Namun, hingga saat ini ia belum menerima haknya. Ketika mencoba menanyakan hal tersebut kepada pihak admin perusahaan, ia mendapat jawaban bahwa pembayaran akan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2025, sesuai hasil koordinasi internal dengan atasan.
“Saya kan berhenti kerja tanggal 19, itu sebelum tutup buku yang biasanya tanggal 21. Artinya tidak ada upah yang digantung, karena di tanggal 10 itu untuk pembayaran upah gantungan. Harusnya saya dibayar sekarang juga, karena saya sangat membutuhkan uang tersebut untuk bekal dan mencari pekerjaan baru,” ujar nya.
Dalam wawancaranya dengan media, Mantan karyawan PT DOOSAN juga mengungkapkan kondisi jam kerja selama ia bekerja di PT DOOSAN JAYA SUKABUMI. Ia menjelaskan bahwa jam kerja dimulai pukul 06.30 pagi, istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 siang, dan jam pulang kerja bervariasi antara pukul 16.00 hingga 16.30. Lembur hanya dihitung jika bekerja hingga pukul 17.30, dengan waktu lembur satu jam.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jam kerja di Indonesia diatur dalam dua pola:
* 6 hari kerja dengan maksimal 7 jam per hari, atau
• 5 hari kerja dengan maksimal 8 jam per hari
yang masing-masing totalnya tidak melebihi 40 jam per minggu.
Jika pekerja bekerja melebihi batas jam tersebut, maka harus diberikan upah lembur. Namun, berdasarkan pengakuan Mantan karyawan PT DOOSAN tersebut, meskipun dirinya bekerja lebih dari 8 jam sehari dan masih masuk di hari Sabtu dari pukul 06.30 hingga 12.30, tidak ada upah lembur yang diberikan.
“Saya sudah tidak punya bekal. Biasanya tanggal 1 sudah gajian. Sekarang sudah selesai kontrak, malah gaji jadi telat. Gaji terakhir itu sangat penting untuk biaya sehari-hari dan mencari pekerjaan baru,” tambahnya.
Melalui laporan ini, awak media menyoroti pentingnya *pengawasan ketat dan berkala dari Dinas Ketenagakerjaan serta instansi pemerintah terkait* terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Tujuannya agar tidak ada oknum oknum dari perusahaan yang mengambil keuntungan dari kondisi ketidakberdayaan para pekerja. Bila terbukti ada pelanggaran terhadap hak-hak karyawan, perlu diterapkan sanksi tegas demi mencegah praktik ketidakadilan dalam dunia kerja, khususnya yang berkaitan dengan jam kerja dan upah lembur.
REPORTER : Abdul Latip








