Jetty Jhonlin PT. Dua Samudera Perkasa adalah anak perusahaan dari (Jhonlin Group), Telah Rampung 4 April 2022 di Desa Batuputih, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara Lahan Warga Di gusur untuk Pembangunan Jetty, akan tetapi masih ada warga yang belum terima kompensasi dari oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Pembangunan jetty di Batu putih kecamatan Poleang Selatan, Sulawesi Tenggara, masih menimbulkan masalah bagi warga setempat. Lahan mereka termasuk didalamnya ada tanaman kelapa dan pohon asam yang digusur untuk pembangunan proyek Jetty.
Direktur H. Pajian Darmawan Selaku Direktur (JBM) Bersama Aiptu H. Arfa
,” Salah satu Mitra PT.JHONLIN diduga sebagai perpanjangan tangan Perusahaan ,yang di duga di tunjuk oleh perusahaan yaitu Akbar Ali dan H.Arfa meninggalkan banyak Masalah tentang pembebasan lahan warga yang sekarang dibangun fasilitas Jetty tersebut.
CV.Mitra sejati perkasa Yang juga Milik H.Arfa dan PT.Berantas jasa manunggal Milik Akbar Ali (Abba) bersama sama juga ikut dalam Proyek penimbunan Pengadaan Pengerjaan Jetty PT.JHONLIN Serta membantu Perusahaan dalam pembebasan lahan Jalan Jetty.
Warga Batu putih merasa tidak puas dengan proses penggusuran lahan yang dilakukan tanpa adanya ganti rugi yang memadai. Mereka merasa bahwa proyek pembangunan jetty tersebut telah merugikan mereka secara ekonomi dan sosial.
Salah satu Warga Ibu Nurlela janda Beranak delapan Mengatakan
“Lahan saya yang sudah saya garap selama bertahun-tahun saya mengelola kebun kelapa dan pohon Asam buat makan sehari-hari,di gusur tanpa ada ganti rugi dari pihak perusahaan, Saya merasa sangat dirugikan,” ujar ibu Nurlaela,
Adik Nur Lela Abdul Gafur Alias Gamare Mengatakan pada awak Media Sekitar di Tahun 2020 pada saat pengerjaan Rabat beton atau di kenal sebagai lean concrete.
Sempat menahan pekerja untuk tidak bekerja di lahan kakaknya “jangan Rabat beton tanah ini karena belum ada ganti rugi sama sekali yang kami terima namun ada Pernyataan jangan di pagar atau menghalangi nanti saya yang bertanggung jawab Kata “Pak Le atau yang di Kenal dengan,H.Pajian Darmawan selaku Direktur (JBM) PT.Jhonlin batu Mandiri
Tapi kenyataannya Pak kami sampai sekarang tidak di berikan Kompensasi sama sekali ujarnya kepada awak Media.
Pak Hamzah”kebun saya dan beberapa pohon kelapa di gusur untuk pembangunan jetty. Saya tidak mendapatkan ganti rugi yang layak,” kata pak Hamzah , yang merasa kes al dengan mengatakan sdr Akbar Ali yang membuat Masalah ini
Pak cakke “Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada Akbar Ali, tapi belum ada solusi yang memuaskan. Kami berharap pemerintah dapat menanggapi masalah ini dengan serius,” ujar Pak Cakke, warga batu putih.
Warga batu putih lainnya Baba
menuntut kepada sdr Akbar ali dan H.Arfa yang di Duga Perpanjangan tangan yang perusahaan sebagai Team yang di tunjuk oleh PT.Jhonlin memberikan ganti lahan warga rugi yang layak atas lahan mereka yang telah digusur. Mereka juga meminta pemerintah untuk memperhatikan warga yang telah gusur lahannya sampai skrng belum menerima ganti rugi
Bustan warga desa mattirowalie (soreantiworo) menuntut Haknya juga kebun Jatinya yang di gusur sampai sekarang belum menerima kompensasi sama sekali
Kami meminta Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Bombana,yang baru terpilih untuk membantu Memfasilitasi ke Perusahaan atau Mitra mitranya yang khususnya kepada sdr Akbar ali dan Aiptu H.Arfa yang saat ini masih aktif Anggota Kepolisian yang Bertugas di Polres Bombana berharap lahannya di berikan haknya warga berharap lahan warga yang belum menerima kompensasi di selesaikan oleh Akbar Ali (Abba) dan H.Arfa
Dan dari hasil investigasi tim awak media masih ada beberapa warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi lahan mereka yang sudah digusur oleh perusahaan dengan alasan pihak perusahaan katanya ” Sudah membayar lahan Warga “.
Kasus penggusuran lahan untuk pembangunan jetty didesa Batu Putih menjadi contoh nyata dari dampak negatif pembangunan infrastruktur terhadap masyarakat setempat. Warga Batu putih berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan memuaskan atas masalah.
Awak media bidikhukumnews.com Telah Menghubungi H.Pajian Darmawan selaku Direktur (JBM) untuk via WhatsApp tapi tidak Tanggapannya.
Reporter : Tim bidikhukumnews.com








