Polres Touna di “GUGAT PRA PERADILAN” Untuk Memastikan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Penegakan Hukum.

TOUNAbidikhukumnews.com || Gugatan praperadilan penetapan tersangka bisa disiapkan berdasarkan hukum yang ada, seperti yang telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang mencakup penetapan tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan. Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah atau melanggar prosedur hukum.

Kuasa hukum pemohon dari Darwin Zakaria Alias Daru, talah mengajukan permohonan Gugatan Pra Peradilan Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka dengan TERMOHON KEPALA KEPOLISIAN RI Cq.KAPOLDA SULTENG Cq.KAPOLRES TOJO UNA UNA, Pemohon mendalilkan adanya dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan, Tidak Ada Bukti Cukup (sesuai Pasal 17 KUHAP) dan dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pemohon merasa haknya untuk diperlakukan adil dan sesuai dengan hukum telah dilanggar. Diketahui saat ini pemohon yang bersatus tersangka telah dilakukan penahanan di RUTAN POLRES Tojo Una-una.

Melalui salah satu kuasa hukumnya Advokat Sri Widya Sari Mangansing, S.H. dan Rekan, Telah mendaftakan perkara Pra Peradailan Tersebut pada hari kamis, tanggal 22 Mei 2025 yang lalu dan akan dilakukan agenda sidang pertama pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 Sebagimana yang terdaftar dengan perkara nomor : 7/Pid.Pra/2025/PN Pso pada SIPP PN Poso.

Pentingnya Praperadilan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menentang penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, seperti proses penyidikan yang diduga cacat atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum,. Efek Putusan Praperadilan
Jika dibulkan, maka penetapan tersangka dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam proses peradilan selanjutnya. Ampana 28/05/25.

Reporter :Reporter :Kabiro Touna YN. Ladehu

bidikhukumnews.com