Bukan ODGJ, Hakim: Sebut Tersangka Ibrahima ODMK Sadar dan Wajib Tanggung Jawab atas Kasus Pengancaman

Kolaka Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Upaya hukum Ibrahima untuk lolos dari jerat pidana resmi kandas. Pengadilan Negeri (PN) Kolaka secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Ibrahima terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Nursia.

​Dengan putusan ini, penetapan status tersangka terhadap Ibrahima dinyatakan sah demi hukum dan pihak kepolisian mendapatkan lampu hijau penuh untuk melanjutkan penyidikan ke tahap berikutnya.

Hakim Mentahkan Isu Kesehatan Mental: ODMK Bukan ODGJ

​Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Afif Faishal, S.H., mematahkan argumen kubu Ibrahima yang mencoba berlindung di balik isu kesehatan mental. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Ibrahima dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), sebuah status yang sangat berbeda dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

​Catatan Hukum: Status ODMK menegaskan bahwa Ibrahima masih memiliki fungsi mandiri secara penuh. Artinya, ia sadar, mampu berpikir jernih, dan wajib mempertanggungjawabkan tindakan pengancaman yang dilakukannya di hadapan hukum.

Dalam sidang putusan terbuka yang digelar pada Senin (18/5/2026), Hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian (Termohon) telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pertimbangan Hakim: Dua Dalil Pemohon Gugur

​Pihak Pemohon sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan dengan menyandarkan argumennya pada dua poin utama. Namun, dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN.Kka, Hakim Afif Faishal menggugurkan seluruh dalil tersebut:

​1. Status Kejiwaan Bukan Penghalang Penetapan Tersangka

​Pemohon mendalilkan bahwa Ibrahima tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami gangguan jiwa. Hakim menilai penyidik telah bertindak cermat dan profesional sesuai Pasal 120 ayat (1) KUHAP (UU No. 8/1981) dengan melakukan konfirmasi resmi kepada dr. Indria Hafizah, M. Biomed., Sp.KJ.

▪︎ Hasil Klarifikasi Medis: Ibrahima masuk kategori ODMK, bukan ODGJ, sehingga tetap memiliki kemampuan fungsi mandiri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

▪︎ Bukti Kuat: Penetapan tersangka telah didukung minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan 4 orang saksi, keterangan ahli, bukti rekaman video, serta hasil gelar perkara.

​Pemeriksaan Calon Tersangka Bukan Syarat Mutlak

Pemohon mempermasalahkan langkah penyidik yang menetapkan status tersangka tanpa memeriksa Ibrahima terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

​Hakim menegaskan, merujuk pada ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 KUHAP 2025, pemeriksaan terhadap calon tersangka bukanlah syarat mutlak. Jika diwajibkan, hal ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum—terutama jika calon tersangka sengaja menghindar—yang justru mencederai hak korban.

​”Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Afif Faishal saat membacakan amar putusan dengan biaya perkara ditetapkan nihil.

​Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Kolaka Segera Tahan Tersangka

​Menanggapi putusan tersebut, Aswir Yahya, S.H., selaku kuasa hukum Nursia (pihak pelapor), mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap Ibrahima. Menurut Aswir, langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan menghentikan opini negatif di masyarakat.

​”Kami meminta pihak Polres Kolaka untuk tidak menunda atau memperlambat lagi proses penahanan tersangka Ibrahima. Langkah ini penting untuk menghindari asumsi-asumsi liar yang kian beredar di media sosial,” ujar Aswir kepada awak media.

​Aswir juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini, mengingat laporan kliennya sempat terkatung-katung selama lebih dari dua tahun di tangan penyidik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Kolaka terkait.

Reporter: Kaperwil Sultra – Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com