CV Bandung Cahaya Otopart Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Tahan BPKB hingga Tak Daftarkan BPJS
Bandung – bidikhukumnews.com || CV Bandung Cahaya Otopart, perusahaan distribusi pelumas kendaraan yang beralamat di Jl. Sukamenak Indah No.149, Sayati, Kabupaten Bandung, diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak normatif tenaga kerja. Dugaan tersebut muncul berdasarkan kesaksian sejumlah mantan karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil selama bekerja di perusahaan tersebut. Selasa, 03 Juni 2025.
Menurut pengakuan mereka, karyawan tidak menerima kontrak kerja tertulis meskipun telah bekerja lebih dari 21 hari. Padahal, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan adanya perjanjian kerja tertulis dalam hubungan kerja yang melebihi batas waktu tersebut.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah keharusan menyerahkan BPKB kendaraan pribadi sebagai syarat bekerja. Karyawan menyebut dokumen tersebut dijadikan jaminan selama mereka menjalankan tugas di lapangan. Penahanan dokumen pribadi ini diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan terhadap dokumen pribadi setiap warga negara.
Selain itu, perusahaan juga disebut membebankan utang pelanggan yang belum membayar dalam jangka waktu tertentu kepada tenaga penjualan. Jika tagihan tidak tertagih dalam waktu 100 hari, karyawan disebut harus menanggungnya sendiri melalui pemotongan gaji atau membayar langsung. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Pasal 95 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha membayar upah secara penuh dan tepat waktu.
Perusahaan juga disebut menerapkan potongan gaji harian sebesar Rp35.000 hingga Rp50.000 bagi karyawan yang terlambat hadir, tanpa mengacu pada perjanjian kerja atau peraturan resmi perusahaan. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa potongan upah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan batasan maksimal 50% dari upah yang diterima.
Pelanggaran lainnya adalah tidak didaftarkannya karyawan ke dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Padahal, pengusaha diwajibkan mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial sesuai Pasal 15 jo. Pasal 99 UU Ketenagakerjaan serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Karyawan mengaku pengajuan BPJS sudah diajukan sejak 2021, namun hingga kini belum terealisasi.
Beberapa pekerja juga mengungkapkan telah diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang sah dan tanpa surat peringatan. Bahkan, mereka diminta menandatangani surat pengunduran diri, yang dalam praktiknya dapat dianggap sebagai pemaksaan dan bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi, Manajer CV Bandung Cahaya Otopart, Iwan, mengakui bahwa belum semua hak pekerja dipenuhi. Ia membenarkan adanya kebijakan penyerahan BPKB sebagai jaminan kerja.
“Orang lapangan kan pegang uang. Jadi kita pakai jaminan. Itu sudah disampaikan di awal, kalau tidak setuju ya tidak bekerja,” ujar Iwan.
Terkait dengan kontrak kerja dan BPJS, Iwan “Menyebut masih menunggu instruksi dari pemilik perusahaan. Ia mengklaim bahwa pengurusan BPJS terkendala masalah teknis sejak 2021”, tandasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan ketenagakerjaan oleh instansi pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung. Redaksi akan menindaklanjuti laporan ini kepada pihak-pihak terkait seperti Disnaker, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta otoritas perpajakan.
Pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja tidak bisa dibenarkan dengan alasan “kebijakan internal”, terutama jika menyangkut jaminan sosial, kontrak kerja, dan perlindungan terhadap dokumen pribadi.
Reporter : ASB







