SEMMI Sukabumi Gelar Audiensi dengan BK DPRD: Bahas Indikasi Pelanggaran, Mekanisme Pelaporan, hingga Kepastian Penindakan
Sukabumi – bidikhukumnews.com
Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sukabumi Raya resmi melakukan audiensi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi setelah melalui proses panjang, termasuk pengajuan surat permohonan audiensi sebanyak tiga kali, Selasa, 18 November 2025.
Ketua Umum PC SEMMI Sukabumi Raya, Septian Reynaldi, mengapresiasi terlaksananya audiensi ini, namun menyayangkan keterlambatan kehadiran unsur BK DPRD dari jadwal yang telah ditentukan.
Tiga Poin Utama yang Disampaikan SEMMI
Dalam pertemuan tersebut, SEMMI mengajukan tiga pertanyaan pokok terkait:
1. Bentuk indikasi pelanggaran anggota DPRD berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD serta peraturan perundang-undangan.
2. Mekanisme dan kelengkapan administrasi pelaporan dugaan pelanggaran.
3. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan apabila anggota DPRD terbukti melanggar.
Uraian BK DPRD Terkait Kategori Pelanggaran
Ketua BK DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran anggota DPRD mencakup tiga kategori:
1. Pelanggaran Tata Tertib (Tatib)
Diatur dalam Tatib Pasal 117 huruf g, berisi kewajiban anggota menaati tata tertib dewan.
2. Pelanggaran Kode Etik
BK berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam Tatib Pasal 78 huruf a.
3. Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
Termasuk pelanggaran dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahannya.
Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah larangan rangkap jabatan, yang diatur dalam:
* Tatib Pasal 118 ayat (1) — Melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai pejabat negara/daerah, direksi atau komisaris BUMN/BUMD, ASN, serta jabatan lain.
* UU MD3 Pasal 400–401 — Menegaskan kembali larangan rangkap jabatan.
Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran
BK memaparkan tahapan pelaporan sebagaimana diatur dalam tatib DPRD Kota Sukabumi:
a. Penyampaian Laporan
Laporan disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Sekretariat DPRD dengan mencantumkan identitas dan bukti dugaan pelanggaran.
Tatib Pasal 80 ayat (1)
b. Disposisi Pimpinan DPRD
Laporan wajib diteruskan kepada BK paling lambat 7 hari.
Pasal 80 ayat (2)
Jika melewati batas waktu, BK dapat memproses laporan langsung.
Pasal 80 ayat (3)
c. Pemeriksaan oleh BK
BK melakukan penyelidikan, memanggil pihak terkait, dan menilai apakah pelanggaran terbukti.
Pasal 81 ayat (1)
d. Pelaporan Hasil Pemeriksaan
BK wajib menyampaikan hasil pemeriksaan dalam rapat paripurna DPRD.
Pasal 78 huruf d
Jenis Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Jenis sanksi diatur dalam Tatib Pasal 82 ayat (1), meliputi:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Usulan pemberhentian dari pimpinan/anggota alat kelengkapan
d. Usulan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD
e. Usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD
Setiap keputusan sanksi wajib diumumkan dalam rapat paripurna.
Tatib Pasal 82 ayat (2)
Proses pemberhentian anggota DPRD mengikuti ketentuan dalam UU MD3.
Tatib Pasal 84
Perdebatan Mengenai Independensi BK
Anggota BK dari Fraksi NasDem, Taufik, menyampaikan bahwa BK sebenarnya tidak lazim menerima audiensi. Namun pengecualian diberikan karena SEMMI dianggap serius dan membawa isu penting.
Taufik juga menyinggung kasus rangkap jabatan sebelumnya yang:
* belum diputuskan BK,
* belum dibawa ke paripurna,
* hanya menghasilkan “rehabilitasi” sementara menunggu tindak lanjut.
Hal ini memunculkan kekhawatiran SEMMI bahwa kasus mereka nantinya akan mengalami nasib serupa.
Anggota BK lainnya, Kamal, menambahkan bahwa keterlambatan keputusan sering terjadi karena DPRD terdiri dari banyak fraksi, sehingga memerlukan kompromi politik.
Namun Taufik menegaskan bahwa BK harus independen dan bebas tekanan politik, karena lembaga ini merupakan penjaga marwah DPRD.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Farid, menekankan bahwa DPRD harus menjalankan aturan berdasarkan tatib dan peraturan perundang-undangan, bukan mengikuti kepentingan politik.
SEMMI Soroti Ketidaksinkronan Pernyataan BK dan Tatib
Sekretaris PC SEMMI menilai terdapat ketidaksinkronan antara penjelasan pimpinan BK dan isi tatib, terutama terkait:
* batas waktu penyampaian laporan,
* kewenangan BK,
* serta kewajiban membawa hasil pemeriksaan ke paripurna.
Ketua Bidang PTKP SEMMI, Rizki Kurnia, menegaskan bahwa BK wajib menjalankan seluruh ketentuan tatib, khususnya Pasal 80–82.
Ketua BK, Agus Syamsul, kembali menegaskan bahwa BK tetap membuka ruang pelaporan bagi masyarakat, namun keputusan akhir berada pada rapat paripurna DPRD.
SEMMI Siap Ajukan Laporan Resmi ke DPRD
Menutup audiensi, Septian Reynaldi menyatakan bahwa SEMMI telah memperoleh kejelasan terkait:
* bentuk pelanggaran,
* mekanisme pelaporan,
* kewenangan BK, serta
* jenis sanksi berdasarkan tatib dan UU MD3.
SEMMI berkomitmen untuk mengajukan laporan resmi kepada DPRD Kota Sukabumi terkait dugaan pelanggaran beberapa anggota DPRD, lengkap dengan bukti sebagaimana diatur dalam Tatib Pasal 80 ayat (1).
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai tatib dan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya penghentian sepihak seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tegas Septian.
Audiensi ditutup dengan komitmen SEMMI untuk mengawal proses hingga selesai serta harapan agar BK dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik.
Reporter: Devie Naira








