Puluhan Kendaraan Nunggak Pajak di Kota Bogor Terjaring Razia, Serapan Pendapatan Pajak Capai Rp89 Juta.

Bogorbidikhukumnews.com

Operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi digelar di wilayah Kota Bogor untuk menindak tegas wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Kegiatan ini diinisiasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jawa Barat) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Bogor bersama Poresta Bogor Kota, Denpom Kota Bogor, Jasa Raharja dan Bapenda Kota Bogor.

Sasaran utama operasi ini yakni semua kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak kendaraan.

Kepala UPT P3DW Samsat Kota Bogor, Wawan Sudrajat mengatakan bahwa selama operasi gabungan petugas telah menahan Surat Keterangan Kendaraan Bermotor (SKKP) dan meminta pemilik kendaraan untuk membuat surat pernyataan siap membayar pajak.

“Untuk hari ini, kendaraan yang diberhentikan sebanyak 218 kendaraan meliputi roda dua sebanyak 110 kendaraan dan roda empat 108 kendaraan,” ucapnya kepada Metropolitan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Adapun kendaraan yang membuat surat pernyataan kesanggupan bayar sebanyak 46 kendaraan dengan rincian roda dua 10 kendaraan dan roda empat 36 kendaraan, kemudian kendaraan yang membayar tunggakan pajak di tempat sebanyak 66 kendaraan meliputi roda dua 39 kendaraan dan roda empat 27 kendaraan.

Wawan mengungkapkan bahwa total penerimaan pajak pada kegiatan pemeriksaan PKB hari ini sebesar Rp 89.308.000 dengan rincian jumlah penerimaan PKB Pokok dan PKB Denda pada kendaraan roda dua sebesar Rp5.068.800, roda empat Rp44.605.100 dengan total Rp49.673.900.

“Jumlah penerimaan Opsen PKB Pokok dan Opsen PKB Denda pada kendaraan roda dua sebesar Rp3.347.400 dan roda empat Rp29.440.700 dengan total Rp32.788.100, sedangkan jumlah penerimaan SWDKLLJ meliputi pokok dan denda pada kendaraan roda dua sebesar Rp1.576.000 dan roda empat Rp5.270.000 dengan total Rp6.846.000,” jelasnya.

Wawan menyebut bahwa operasi gabungan dilakukan secara rutin setiap bulan dengan anggaran yang disediakan Pemerintah Kota Bogor. Pada bulan Desember ini, setidaknya ada empat titik operasi yang dilakukan yakni di Jalan Pemuda, depan Polsek Bogor Utara, Jalan Pajajaran Baranangsiang serta di depan Pengadilan Agama Bogor.

“Untuk bulan Desember ini, kami melakukan empat kegiatan operasi gabungan di empat titik wilayah yang berbeda. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Wawan menuturkan bahwa sasaran operasi tidak hanya pada kendaraan roda dua dan roda empat biasa, tetapi juga pada kendaraan dinas dengan plat merah dan plat kuning.

“Semua kendaraan yang terindikasi menunggak pajak akan diperiksa dan jika terbukti tidak memenuhi kewajiban, SKKP kendaraan akan ditahan sementara,” paparnya.

Pantauan dilapangan, selama operasi petugas gabungan menghentikan kendaraan yang melintas untuk memeriksa apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum. Jika ditemukan kendaraan yang belum membayar pajak, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk melakukan pengecekan identitas kendaraan dan kepemilikan.

Jika terbukti menunggak pajak, SKKP akan ditahan sementara dan pemilik kendaraan diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan kesiapan membayar pajak.

Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan dapat mengambil kembali SKKP yang ditahan di tempat yang telah disediakan, yaitu di Kantor Samsat atau melalui prosedur yang telah ditentukan.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan tidak segera melakukan pembayaran dalam waktu 30 hari, tim penelusuran akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk melakukan penelusuran dan penagihan lebih intensif.

“Jika dalam waktu 30 hari kendaraan yang ditahan SKKP-nya tidak diambil, maka kami akan melanjutkan dengan proses penelusuran lebih lanjut.ujarnya

Sementara itu, berdasarkan data yang ada, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kota Bogor masih cukup rendah. Dari total 480 ribu kendaraan yang terdaftar, hanya sekitar 66 persen yang taat membayar pajak, sementara 34 persen masih menunggak.

“Kebanyakan kendaraan yang menunggak pajak adalah kendaraan milik masyarakat umum, meskipun ada juga beberapa kendaraan dinas di setiap OPD,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, Wawan menambahkan bahwa petugas melakukan upaya rumah Ke Rumah. atau penelusuran langsung ke rumah-rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Dalam kegiatan itu, kegiatan.ini petugas dari Bapenda Jawa Barat dibantu pemerintah kota Bogor. menugaskan satu orang per kelurahan untuk terlibat dalam penagihan langsung kepada wajib pajak.

“Upaya penelusuran door to door ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak yang menunggak dapat segera memenuhi kewajibannya. Kami berharap masyarakat dapat lebih patuh dan sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak,” imbuhnya.

Dalam setiap kegiatan operasi gabungan, petugas menargetkan untuk menjaring sekitar 120 kendaraan yang menunggak pajak. Meski demikian, target ini bersifat relatif, tergantung pada situasi dan kondisi yang ada di lapangan.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, meskipun pencapaian target bisa bervariasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wawan menekankan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pembangunan dan peningkatan fasilitas publik.

“Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui berbagai cara, termasuk operasi gabungan seperti yang dilakukan hari ini,” ujarnya.

Reporter: Erik

bidikhukumnews.com