“Kuasa Hukum Masyarakat, DR. (HC) Supriadi, SH. MH, P. hd Meminta DPRD Kolaka Mengawal Konflik Agraria di Kolaka, Lindungi Hak Masyarakat”

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh Salah satu Mitra PT. INDONESIA POMALAA INDUSTRIAL PARK PT.RIMAU dan PT GASING SULAWESI. RDP ini berlangsung di Aula Kantor DPRD Kolaka dan dipimpin oleh tiga lintas komisi, Kamis 12 Juni 2025.

Dalam rapat tersebut, kuasa hukum masyarakat, DR. (HC) Supriadi, SH. MH, P. hd pengacara kondang Sultra, ikut angkat bicara, menyampaikan sumber masalah ini semua oleh ulah Oknum BPN Kolaka Sehingga banyak menimbulkan konflik di masyarakat sekitar kawasan PT.INDONESIA POMALAA INDUSTRIAL PARK.

Pengajuan RDP ini didasarkan pada sejumlah regulasi dan norma hukum yang mengatur perlindungan hak masyarakat atas tanah. Ia juga mengutip beberapa pasal undang-undang yang menjamin hak milik atas tanah dan mengatur kegiatan usaha pertambangan.

DPRD Kolaka kemudian memutuskan untuk membentuk TIM investigasi terpadu untuk memverifikasi informasi dan menelusuri legalitas aktivitas kedua perusahaan.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar seluruh kegiatan di atas lahan yang dipersengketakan dihentikan sementara hingga proses penyelesaian hukum dan administratif diselesaikan secara tuntas.

“Ketua Komisi I DPRD Kolaka menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap objektif dan berpihak pada prinsip keadilan serta kepentingan masyarakat, Ketua Garda Sultra Indonesia mengatakan Alex Pangabali, berharap agar semua pihak yang terlibat dapat menunjukkan itikad baik dan komitmen dalam menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan adil bagi Masyarakat Kolaka.

DR. (HC) Supriadi, SH. MH, P. hd Mengatakan Rapat digelar di DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara,terkait konflik antara perusahaan dan masyarakat di Area Pertambangan PT.INDONESIA POMALAA INDUSTRIALPARK , menunjukkan bagaimana DPRD berperan dalam melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan penyelesaian konflik berjalan sesuai hukum.

RDP ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang mengalami konflik Agraria akibat pembangunan sektor pertambangan.

Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan