Demonstrasi Warga Dusun 2 Lawania Tolak Perampasan Tanah, Kehadiran PT Indonesia Pomalaa Industry Park dan PT Rimau Timbulkan Konflik Sosial di Kolaka
Kolaka Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Warga Dusun 2 Lawania, Kolaka, melakukan aksi protes menolak perampasan tanah oleh PT Rimau. Mereka menuntut PT Rimau untuk menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan dan menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga. (26 Juli 2025).
Menurut warga, lahan seluas sekitar 6 Ha di Dusun 2 Lawania adalah milik mereka yang dikuasai dan dikelola secara turun-temurun serta dibuktikan dengan alas hak yang dikeluarkan oleh pemerintah (SKT).
Namun, PT Rimau tiba-tiba masuk dan mengklaim lahan tersebut tanpa pernah menunjukkan sertifikat kepemilikan atau dokumen resmi dari BPN.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kolaka pada 13 Juni 2025, telah disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas di atas lahan sengketa ini sampai status hukumnya jelas.
Warga menuntut tiga hal, yaitu:
1. PT Rimau wajib menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan, jika tidak maka warga akan kembali menduduki lahan tersebut.
2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.
3. Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kolaka harus tegas menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan sengketa tersebut.
Salah satu Aktivis senior Haerudin Alias Dudy,angkat bicara tentang keberadaan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT.IPIP) dan mitranya PT Rimau di Kolaka. Menurut aktivis Senior tersebut, kehadiran kedua perusahaan tersebut telah menimbulkan banyak masalah dan berkali kali terjadi konflik sosial terjadi antara masyarakat yang digusur Paksa lahannya yang mereka kelola bertahun tahun
Aktivis tersebut menyatakan bahwa proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Negara (PSN) seharusnya hadir di Wonua Mekongga tanpa melukai hati masyarakat dan memperkosa hak-hak masyarakat.
“Kehadiran PT Indonesia Pomalaa Industry Park dan PT Rimau telah menimbulkan banyak konflik sosial dan mengancam hak-hak masyarakat. Kami menuntut agar pemerintah provinsi dan Kabupaten Kolaka Mengkaji ulang keberadaan Khususnya PT.Rimau yang Menjadi Sumber konflik dengan warga yang berkali kali terjadi
memperhatikan hak-hak masyarakat dan menghentikan segala bentuk penggusuran lahan yang semena mena yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar aktivis Senior tersebut.
Dudy juga menyatakan bahwa masyarakat Kolaka telah mengalami banyak kesulitan dan penderitaan akibat kehadiran kedua perusahaan tersebut.
“Kami berharap agar pemerintah dan perusahaan tersebut dapat memperhatikan kepentingan masyarakat dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar aktivis tersebut.
Aksi protes ini didukung oleh beberapa organisasi masyarakat sipil, seperti Presidium K 4, LSM PEKAT IB LIRA Kolaka, LSM WRI Kolaka, dan lain-lain.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








