Kolaka, Sulawesi Tenggara – Warga Dusun 3 Desa Lamedai, Kecamatan Tangketada, Kabupaten Kolaka, mengeluhkan penyerobotan lahan oleh PT. Rimau
Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Pada hari kamis tanggal 22 Mei Ambo enre bersama sama beberapa Awak media ke Lokasi lahannya di Dusun 4 di Desa lamedai dia menunjukkan kepada Awak Media lahan yang di duga di serobot oleh Pihak Perusahaan (PT.RIMAU) Mitra PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan Menunjukkan lahan bersurat SKT seluas 6 Hektar yang telah di jual sebelumnya dan berbatasan langsung lahan yang bersertifikat Miliknya.
Ambo enre mengatakan sangat di Sayangkan belum ada tindakan yang signifikan atau Surat SP2HP dalam setahun cuman 2x di berikan dari Polres Kolaka, Semenjak saya Melapor Tanggal 13 November 2024 Melaporkan Kepala Desa Lamedai Jaelani dan Sdr RUSDi , IMRAN Sebagai Aparat Desa lamedai yang di Duga ikut andil Menjual Tanah saya ke PT.Rimau
Menurut Ambo enre, lahan yang diserobot oleh PT. Rimau telah memiliki surat hak milik (SHM) Nomor 01226 atau sertifikat terbitan tahun 2022. Dia merasa kecewa karena telah melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka sebanyak dua kali.
Menurut Ambo Enre, kepolisian Polres Kolaka ,harus berani menindak tegas perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman warga karena sudah banyak contoh lahan warga lain di serobot tanpa ada kesepakatan atau pembayaran, seperti PT. Rimau yang telah menyerobot lahan saya dan warga lainnya sudah banyak kejadian lahan warga yang menjadi Korban dan sudah Viral di Medsos
Aparat desa Rusdi mengklaim telah Mengambil Serikat Di BPN Kolaka menyerahkan sertifikat tersebut kepada PT.RIMAU Melalui Sdr IMRAN karena tanah tersebut telah dijual ke PT Rimau
Sementara Pengakuan Ambo Enre Kepada Awak Media dia tdk pernah menjual atau mengalihkan Tanah tersebut ke orang lain,memang Betul saya Bersama kakak Kandung saya ibu Uffra pernah menjual Tanah sebanyak 6 Hektar yang bersurat SKT.
Tapi di luar yang 1 Hektar yang Bersertifikat ,Namun Ambo Enre menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual tanah miliknya. Saat mengonfirmasi hal ini ke PT Rimau, pihak perusahaan membenarkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah mereka terima.
Ambo enre, merasa ada Aneh Semenjak Sertifikat terbit oleh BPN PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada 2021.dia tidak di beri tahu oleh Aparat Desa,bahwa Sertifikatnya sudah keluar dari Bpn tiba tiba sudah Terjual ke PT.RImau Ambo enre menduga di balik semua ini ada Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Pihak Perusahaan makanya saya melaporkan ke Polres Kolaka
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka sebanyak dua kali, namun belum ada kepastian hukum. Kami merasa kecewa dan merasa hak kami tidak dihormati,” kata Ambo Enre warga.
Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Saya berharap bahwa pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi dan kepastian hukum bagi warga yang telah kehilangan lahan mereka.
Sementara itu, warga berencana untuk terus memperjuangkan hak mereka dan meminta keadilan dari pihak Aph dan memberikan Kepastian Hukum
Reporter :Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








